Jika MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran, Deretan Tokoh Elite Ini Siap ‘Rebut’ Kursi Wakil Presiden!

DEMOCRAZY.ID – Peneliti dari ISEAS – Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, membeberkan potensi peta pertarungan politik baru apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Made, proses hukum dan dampaknya terhadap posisi wakil presiden tidak serta-merta terjadi secara instan karena telah diatur ketat dalam konstitusi.

Pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat, kata dia, secara konstitusional memerlukan proses yang panjang.

Konstitusi mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, pemeriksaan kembali oleh MK, hingga keputusan akhir di MPR.

“Jadi, secara hukum, kalaupun MK menemukan dugaan pemalsuan ijazah, Gibran tidak bisa serta-merta diberhentikan,” kata Made Supriatma, dikutip dari unggahan di akun media sosialnya, Rabu (23/9/2026).

Made menambahkan, jika skenario terburuk terjadi dan posisi wakil presiden kosong, dinamika politik elit dipastikan akan memanas.

Sesuai ketentuan, Presiden Prabowo Subianto harus mengajukan dua nama calon wakil presiden pengganti ke DPR.

Sejumlah nama kandidat potensial diperkirakan akan muncul ke permukaan, di antaranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, hingga Bahlil Lahadalia.

“Bahlil berpotensi muncul mengingat posisinya sebagai Ketua Umum Golkar, partai dengan perolehan suara terbesar kedua pada Pileg lalu. Bahkan nama seperti Teddy Indra Wijaya juga bisa saja dipertimbangkan dalam kalkulasi politik Prabowo,” ujarnya.

Menjawab wacana bahwa presiden dan wakil presiden merupakan satu paket kepemimpinan sehingga kehancuran salah satunya berdampak pada lainnya, Made menegaskan bahwa konstitusi tidak mengenal logika tersebut.

“Ada pandangan bahwa presiden dan wapres itu satu paket—tiji tibeh, mati satu mati semua. Namun, konstitusi kita sayangnya tidak berpihak pada logika tersebut. Jika wakil presiden diberhentikan, tidak otomatis membuat presiden ikut jatuh,” pungkas Made.

Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu yang menyoroti keabsahan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini berpotensi mengguncang peta politik nasional dan memaksa Presiden Prabowo Subianto menyiapkan mekanisme pergantian wakil presiden.

Sengketa hukum ini digulirkan oleh koalisi elemen masyarakat dan tokoh publik, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitum permohonannya, para pemohon mendesak MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai secara faktual tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Jika MK mengabulkan tuntutan tersebut, MPR RI diwajibkan menggelar sidang paripurna untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” bunyi petitum ke-7 dalam berkas gugatan pemohon, dikutip Selasa (22/9/2026).

transnusaDalam persidangan perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026), Denny Indrayana selaku perwakilan tim pemohon secara resmi membacakan pokok-pokok permohonan.

Ia menegaskan bahwa keabsahan syarat pencalonan merupakan condition sine qua non atau syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.

Denny menuturkan, fakta bahwa Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto tidak lantas menghapus cacat hukum yang terjadi sejak awal tahapan pendaftaran.

“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang bersifat administratif dan manipulatif. Demikian cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi,” tegas Denny Indrayana dalam pemaparannya, sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube resminya.

Poin utama yang menjadi sorotan tajam tim pemohon adalah dugaan pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tersebut mewajibkan setiap calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Pemohon menilai, pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut ditopang oleh dokumen penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sarat akan kejanggalan.

Artikel terkait lainnya