DEMOCRAZY.ID – Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah membantah menerima uang Rp 100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Gus Miftah mengatakan dirinya tidak mengenal saksi yang menyampaikan informasi itu.
“Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta,” kata Gus Miftah di kanal YouTubenya, Selasa (21/7/2026).
Gus Miftah mengaku kaget saat mendengar ucapan saksi dalam persidangan Bupati Pati Sudewo itu.
Dia mengaku tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin yang menyebutnya menerima aliran uang.
“Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal, dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” ujarnya.
Gus Miftah merasa tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky.
Namun Gus Miftah bersedia mengembalikan bila menurut pengakuan Dheky uang Rp 100 juta itu memang diberikan kepadanya.
“Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya,” kata Gus Miftah.
“Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” tambahnya.
Nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7).
Terdakwa dalam sidang ini ialah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin.
Nah, nama Gus Miftah disebut dalam BAP Dheki itu.
Jaksa, mengutip BAP Dheky, mengatakan Gus Miftah menerima Rp 100 juta.
Keterangan dalam BAP itu tidak dibantah Dheky yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan tersebut merupakan hal penting karena muncul di persidangan.
Dia mengatakan keterangan saksi akan dianalisis.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Dia mengatakan fakta persidangan akan dianalisis lebih dulu oleh jaksa.
Hasil analisis akan menjadi modal penyidik untuk menentukan dilakukan pengembangan atau tidak.
KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi.
Menurut dia, pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.
“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya. Nah, dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujarnya.