DEMOCRAZY.ID – Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan bagi Gibran Rakabuming dalam tahapan pemilihan presiden 2024 lalu.
Mereka berpendapat perlu ada koreksi atas konstitusionalitas tahapan Pilpres yang dinilai tidak berjalan dengan asas keadilan.
Koalisi menduga dokumen ijazah SMA Gibran tidak memenuhi persyaratan pendaftaran calon wakil presiden.
Oleh karena itu, KIPP bersama masyarakat sipil lainnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang keabsahan putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu sebagai wakil presiden.
Koalisi mengajukan gugatan ke MK sebagai mekanisme koreksi yang tetap berlandaskan konstitusi pada Kamis (10/9/2026).
Sekretaris Jenderal KIPP Brahma Aryana mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada tahapan Pilpres 2024 penuh nuansa kepentingan elite.
“Cacat formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024 merupakan akumulasi kejanggalan yang telah mencederai rasa keadilan publik serta prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” katanya pada Kamis (10/9/2026).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Brahma juga mengungkapkan lolosnya Gibran menjadi cawapres merupakan bentuk pengabaian prinsip ketatanegaraan yang berlandaskan asas meritokrasi.
Karena itu, bersama KIPP, dia menantang keberanian MK untuk menguji keabsahan pencalonan Gibran.
Mengingat putusan batas usia yang meloloskan Gibran juga terbukti melanggar etik.
Gugatan yang diajukan itu, lanjut Brahma, adalah wujud dari kepedulian masyarakat untuk menjaga kualitas demokrasi agar tidak disandera oleh kepentingan elite belaka.