Setelah Listyo Tumbang, Penopang Gibran Berantakan: Upaya Pelengseran Makin Tak Terbantahkan!

DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sehari setelah Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri itu sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden.

Pada saat yang sama, sejumlah fraksi di DPR menimbang penggunaan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah itu dipicu putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

“Upaya pelengseran Gibran ini sudah tak terbantahkan secara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, tidak ada lagi celah untuk bisa mempertahankan,” ujar pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, dalam siniar Akbar Faizal Uncensored, Rabu (4/11/2026).

Selamat mengaitkan desakan itu langsung dengan kejatuhan Listyo.

“Penopangmu yang melindungi dari sisi keamanan sudah runtuh. Jadi Listyo Sigit Prabowo sudah ditangkap, sudah ditahan, sudah tidak ada lagi yang melindungi,” katanya.

Menurut Selamat, kondisi itu akan mempercepat pelengseran Gibran dari kursi Wakil Presiden.

Desakan tersebut bersandar pada dua putusan pengadilan.

Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA.

Namun, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dan merujuk pada lembaga lain.

Pada 30 Oktober 2026, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Selamat menilai jalur politik tidak perlu berlarut-larut.

“Menurut saya tinggal hak menyatakan pendapat, kasih kemudian ke MK. MK saya kira tidak membutuhkan waktu lama, satu jam bisa ketok palu,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, MPR bersidang untuk memutuskan sebelum pergantian tahun.

Mekanisme dalam Pasal 7B UUD 1945 lebih panjang dari gambaran tersebut.

Usul DPR ke MK harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk memutus.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari, dan keputusan pemberhentian harus disetujui dua pertiga anggota yang hadir dari sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR.

Di DPR, sikap fraksi mulai bergerak.

Fraksi PKB melalui Mohammad Khozin menyebut putusan MA dapat menjadi pijakan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai hak angket dan interpelasi tidak relevan, sehingga jalur yang tersedia hanya hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7A hingga 7C UUD 1945.

Komite Independen Pemantau Pemilu meminta partai pengusung menyampaikan sikap setelah masa reses DPR berakhir pada 9 November 2026.

Akbar Faizal, menyebut mendapat informasi bahwa Gibran tidak akan mundur.

Menurut dia, pertimbangannya adalah peluang Gibran maju pada Pilpres 2029 akan melemah bila ia mundur sekarang.

Penggugat surat keterangan Gibran, Subhan Palal, sebelumnya mendesak Gibran mundur dalam 60 hari setelah putusan MA.

Kubu pendukung Gibran menolak tafsir tersebut.

Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menyatakan putusan MA tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, dan menyebut Gibran menanggapi putusan itu dengan tenang.

Sebelumnya, Partai Golkar juga menyatakan putusan MK tidak bisa menjadi satu-satunya dasar pemakzulan karena MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.

Artikel terkait lainnya