Nasib Wapres di Ujung Tanduk? Forum Purnawirawan TNI 6 Bongkar Indikasi ‘Cacat Manipulatif’ Dokumen Gibran!

DEMOCRAZY.IDPakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama Koalisi Penegak Hukum dan Keadilan kembali membahas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administratif dan manipulatif atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Pihaknya menyatakan optimistis bahwa gugatan tersebut akan membawa bukti kuat untuk mendiskualifikasi Gibran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Denny Indrayana menjelaskan bahwa persoalan yang dibawakan ke Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata mengenai keberadaan ijazah SMA atau pemenuhan syarat pendidikan dasar cawapres secara administratif.

Lebih jauh dari itu, masalah utama yang disoal adalah dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).

“Apa yang kami persoalkan di Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar ada atau tidaknya ijazah Gibran, atau sekadar cacat administratif. Ini jauh lebih mendasar dan substantif. Kami menduga ada cacat manipulatif yang dirancang secara terstruktur, sistematis, dan terencana,” ujar Denny Indrayana, dikutip dari tayangan Sentana TV, Rabu (23/9/2026).

Enam Indikasi Cacat Manipulatif

Denny membeberkan setidaknya ada enam indikasi utama yang memperkuat dugaan keterlibatan prosedur manipulatif dalam proses verifikasi dan penetapan syarat pencalonan.

Pertama, keberadaan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memberikan perlakuan khusus.

Aturan ini dinilai memberi karpet merah bagi lulusan luar negeri tanpa kewajiban membuktikan pemenuhan syarat tamat tingkat SMA secara transparan.

Kedua, norma sejenis yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut tidak pernah ada dalam peraturan-peraturan KPU pada periode pemilihan presiden sebelumnya, seperti Pemilu 2009, 2014, maupun 2019.

Ketiga, pada proses uji publik draf PKPU kepada para pemangku kepentingan (stakeholders), ketentuan Pasal 18 Ayat 3 tersebut sama sekali tidak dicantumkan maupun dibahas.

Keempat, dalam rapat konsultasi KPU bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung selama lima jam pada 20 September 2023, draf aturan pasal tersebut juga tidak dimunculkan.

Kelima, penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 yang secara tiba-tiba menetapkan dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia dari publik, meskipun aturan tersebut akhirnya dicabut setelah mendapatkan gelombang protes dari masyarakat.

Keenam, ditemukannya ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dokumen-dokumen persyaratan pencalonan KPU dimusnahkan dan hanya menyisakan dokumen daftar riwayat hidup.

Sorotan Kearsipan dan Pengilangan Dokumen

Di tempat yang sama, Bonatua, salah satu pemohon dan pihak yang mendalami dokumen kearsipan KPU, mengungkapkan ketimpangan prosedur kearsipan nasional terkait dokumen persyaratan capres-cawapres.

Menurut Bonatua, sesuai dengan regulasi kearsipan terdahulu—seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2016—seluruh berkas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dikategorikan sebagai arsip permanen bernilai sejarah yang wajib diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Namun melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023, aturan tersebut diubah sehingga dokumen fotokopi ijazah terlegalisir tidak wajib diarsipkan dan dapat dimusnahkan, kecuali daftar riwayat hidup. Padahal menurut Undang-Undang Kearsipan, jika arsip diserahkan ke ANRI, harus melalui proses autentikasi untuk mengecek keabsahannya,” terang Bonatua.

Ia menambahkan bahwa kehilangan berkas fotokopi ijazah terlegalisir stempel basah pada periode pencalonan sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tolak Argumen Keterlambatan dan Risiko Krisis Politik

Menjawab pihak-pihak yang menilai gugatan ini diajukan terlambat, Denny Indrayana menegaskan bahwa penegakan aturan hukum konstitusi tidak mengenal kata kedaluwarsa jika ditemukan bukti baru (novum) dan adanya fakta dugaan penyembunyian informasi.

Ia menguraikan perumpamaan dengan ajang olahraga internasional untuk menggambarkan pentingnya koreksi atas keabsahan status peserta.

“Jika dalam perlombaan lari Olimpiade 100 meter wanita, dua atau tiga tahun kemudian baru terbukti bahwa pemenang medali emas ternyata seorang laki-laki yang tidak memenuhi syarat, apakah medali emas itu dibiarkan saja? Tentu tidak, medali tersebut wajib dicabut karena sejak awal tidak memenuhi syarat. Begitu pula dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan konstitusi,” tegas Denny.

Mewakili Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FP-TNI), Muriono Aladin menegaskan dukungan moral dan hukum terhadap langkah gugatan ini.

Pihaknya menolak narasi dari sebagian pengamat yang menyebutkan bahwa langkah diskualifikasi dapat memicu krisis politik nasional.

Bagi para purnawirawan, penegakan hukum yang jujur dan lurus di MK justru merupakan langkah kunci untuk menjaga kehormatan berbangsa dan bernegara.

[FULL VIDEO]

Artikel terkait lainnya