Sinyal Perang Belum Usai, Roy Suryo Bersumpah Takkan Menyerah di Kasus Ijazah: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

DEMOCRAZY.ID – Kandasnya upaya hukum di tingkat praperadilan tidak membuat nyali Roy Suryo ciut dalam menghadapi badai hukum yang menjeratnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dengan tegas memberi sinyal bahwa dirinya masih menyimpan amunisi dan sederet langkah hukum lanjutan guna melawan penetapan status tersangkanya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Roy usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan keduanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (20/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk menunda pemeriksaan perkara pokok yang saat ini jalurnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim juga menyoroti aspek waktu, di mana Roy tercatat baru mengajukan gugatan praperadilan status tersangka jauh setelah ditetapkan sejak 7 November 2025 lalu.

Menanggapi vonis penolakan tersebut, Roy melontarkan kritik terbuka.

Ia menilai sudut pandang hakim tunggal kali ini terlampau kaku dan hanya berfokus pada persoalan administratif waktu, alih-alih menguji substansi materi perkara yang ia bawa.

“Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, sekarang hanya melihat waktu saja. Karena hanya melihat waktu bahwa tadi dikatakan oleh hakim tunggal bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan seluas-luasnya,” ujar Roy usai sidang.

Bidik Praperadilan Ketiga: Tantang Isu Ganti Rugi pada 28 Juli Mendatang!

Kendati permohonan keduanya terpental, Roy memastikan perlawanannya belum usai.

Ia bahkan membuka peluang lebar untuk kembali melayangkan gugatan praperadilan berikutnya, sembari mematangkan strategi bersama tim kuasa hukum.

“Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu saja tanggal mainnya. Jadi dari saya itu saja. Kita tetap bersyukur,“ ucapnya penuh teka-teki.

Terdekat, fokus perhatian pakar telematika tersebut kini tertuju pada agenda sidang praperadilan ketiga yang dijadwalkan bergulir pada 28 Juli 2026 mendatang.

Gugatan tersebut secara spesifik menuntut ganti rugi atas prosedur penanganan perkara yang dinilai menyalahi aturan sejak awal penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Roy optimistis dapat menguji kembali objektivitas peradilan, berkaca pada kemenangan telaknya di praperadilan pertama.

Pada gugatan awal tersebut, hakim sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan tindakan upaya paksa penyidik—mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan—sebagai tindakan yang tidak sah secara formil.

“Ini kita bisa uji nanti, apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak? Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark, tanda tanya besar, karena putusan yang pertama itu sudah diterima,” pungkasnya tajam.

Artikel terkait lainnya