DEMOCRAZY.ID – Panggung politik nasional kembali bergemuruh di tengah pusaran konflik penegakan hukum.
Wacana pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara—Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo—kembali mencuat ke permukaan dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Isu panas rotasi kepemimpinan Polri ini pertama kali disinggung oleh mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Ia mengungkap adanya desas-desus bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut mengusulkan adanya perombakan di pucuk pimpinan kepolisian, yang disinyalir kuat tersulut oleh insiden mengejutkan berupa penggerebekan rumah mantan Jamwas/Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dorongan agar Kapolri segera dicopot sejatinya bukanlah barang baru.
Gelombang protes keras dari masyarakat telah memuncak jauh sebelumnya, tepatnya sejak insiden tragis tewasnya pengemudi ojek online, Afan Kurniawan, pada Agustus 2025 silam.
Kritik tajam tersebut kembali bergulir deras ketika Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri.
Sejumlah kalangan civil society menilai bahwa kehadiran tim reformasi tersebut bakal berisiko sekadar menjadi macan ompong dan ajang pencitraan semata, apabila gerbong kepemimpinan di tubuh Polri tidak kunjung dirombak total.
Kendati desakan copot terus menggema, Ahmad Khozinudin melontarkan pandangan yang jauh lebih mendalam.
Menurutnya, akar persoalan kronis di tubuh kepolisian bukanlah sekadar terletak pada figur yang sedang menduduki kursi Kapolri, melainkan siapa aktor di balik layar yang memegang kendali penuh (user sesungguhnya) atas institusi tersebut.
Secara aturan normatif (de jure), undang-undang pasca-Reformasi telah menegaskan bahwa Polri berada di bawah komando langsung Presiden, berbeda halnya dengan institusi TNI yang bernaung di bawah Kementerian Pertahanan.
Namun secara praktis (de facto), spekulasi liar terus berkembang di tengah masyarakat bahwa kendali atas kepolisian dan sejumlah pos strategis kementerian disinyalir belum sepenuhnya berada di genggaman mutlak Presiden Prabowo Subianto.
“Secara de jure Presiden adalah Prabowo Subianto, namun secara de facto sebagian anasir menilai kendali kekuasaan masih terpengaruh oleh kekuatan Solo (Jokowi). Jika pengendali kekuasaannya tidak bergeser, mengganti figur Kapolri sekalipun tidak akan membawa perubahan signifikan,” tegas Ahmad.
Ia menegaskan, sebagai pemimpin negara yang lahir dari mandat pemilihan umum langsung, Presiden Prabowo sudah seharusnya memegang kendali kekuasaan secara penuh tanpa adanya kompromi pembagian pengaruh dengan pihak luar.
Jika cengkeraman kekuatan eksternal tersebut tidak segera diputus dari struktur kekuasaan, posisi kepala negara dikhawatirkan bakal tereduksi sekadar menjadi simbol formalitas belaka.
Kondisi dualisme pengaruh ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Pasalnya, cengkraman bayang-bayang kekuasaan tersebut dikhawatirkan bakal melumpuhkan efektivitas penegakan hukum nasional, termasuk menghambat kinerja krusial Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas PKH) dalam membongkar dan menghadapi kekuatan para oligarki.