DEMOCRAZY.ID – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendadak menjadi perbincangan di media sosial X.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku menemukan ketentuan yang dinilai berpotensi menjadi landasan hukum bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk ke dalam sistem pendidikan nasional.
Temuan tersebut terdapat dalam draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026 yang disebut telah diserahkan Komisi X DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Di sisi lain, P2G menilai sejumlah persoalan mendasar di dunia pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan dosen, justru belum mendapat perhatian yang memadai dalam rancangan beleid tersebut.
P2G mempersoalkan bunyi Pasal 23 RUU Sisdiknas yang mengatur peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di satuan pendidikan.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional.”
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan frasa dalam pasal tersebut berpotensi menjadi dasar hukum bagi implementasi Program MBG di lingkungan sekolah.
“Pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya bisa berupa MBG,” ujar Satriwan Salim, Kamis (23/7/2026).
Satriwan menjelaskan, hingga kini Program MBG hanya tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026, itu pun berada pada bagian penjelasan, bukan batang tubuh undang-undang maupun regulasi di bidang pendidikan.
“Upaya kesehatan di sekolah itu kan bentuknya seperti UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Namun, di RUU disebut pengelolanya gabungan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tutur Satriwan.
“Dugaan kami, pasal ini akan jadi payung hukum MBG di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa P2G saat ini menjadi salah satu pemohon uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pokok permohonannya adalah agar Program MBG tidak menggunakan alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
Menurutnya, munculnya ketentuan yang dinilai berkaitan dengan MBG di dalam RUU Sisdiknas justru bertolak belakang dengan gugatan yang tengah diajukan.
“Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan. Pemerintah tidak berhati-hati karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU Sisdiknas,” terangnya.
Selain mengkritisi pasal yang diduga berkaitan dengan MBG, P2G juga menilai sejumlah komponen penting dalam sistem pendidikan nasional justru tidak lagi dimuat dalam draf RUU Sisdiknas.
Beberapa di antaranya adalah Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), hingga skema ikatan dinas bagi calon guru yang sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Satriwan menekankan bahwa hilangnya sejumlah unsur tersebut dapat berdampak terhadap tata kelola pendidikan nasional.
Ia mencontohkan Pasal 170 ayat (2) yang tetap mensyaratkan calon guru harus bergelar sarjana. Namun, di sisi lain, keberadaan LPTK sebagai lembaga pencetak guru tidak lagi disebutkan.
“Ini berbahaya. DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, malah menghapus entitas LPTK. Artinya mengubur peran LPTK, padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri,” ucap alumnus UNJ itu.
Kritik serupa juga disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Ia menyayangkan hilangnya pengaturan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru dalam draf RUU Sisdiknas.
Iman menegaskan, skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru berkualitas di berbagai daerah.
“Kalau bicara tidak meratanya guru berkualitas di Indonesia, cara terbaik mengatasinya adalah membuka jalur guru pola ikatan dinas,” ungkap Iman.
Ia berharap mekanisme ikatan dinas tetap dipertahankan sehingga mampu melahirkan guru-guru profesional hasil seleksi yang ketat, dididik di LPTK terbaik, dan siap ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.
Iman juga menilai profesi guru saat ini masih menghadapi tantangan, baik dari sisi regulasi maupun persepsi masyarakat.
“Skema ikatan dinas dapat menjadi daya tarik bagi lulusan SMA berprestasi untuk memilih profesi guru sebagai karier masa depan,” kuncinya.