Mustahil Dilengserkan Cuma Gegara Ijazah? Pakar Beberkan 4 Syarat Mutlak Yang Harus Dibuktikan Untuk Makzulkan Gibran!

Signature: 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

DEMOCRAZY.IDPolemik seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi diskursus panas di ruang publik.

Di tengah derasnya sorotan hingga maraknya aksi sayembara berhadiah miliaran rupiah untuk membuktikan dokumen tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Fritz Siregar memberikan pandangan kritis agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum yang keliru.

Fritz mengingatkan bahwa persoalan keabsahan proses pencalonan seorang pejabat negara tidak bisa disederhanakan hanya dengan melihat ada atau tidaknya selembar ijazah secara fisik.

“Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lalu dari ada atau tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah atau tidak sah,” ujar Fritz dalam unggahan akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (31/8/2026).

Empat Aspek Hukum yang Perlu Dibedakan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam membedah polemik ini, publik perlu memetakan dan membedakan sekurang-kurangnya empat aspek hukum utama:

  1. Syarat formil tingkat pendidikan minimal yang ditetapkan undang-undang bagi calon pemimpin negara.
  2. Jenis dokumen otentik yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut.
  3. Mekanisme dan prosedur verifikasi faktual yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
  4. Keputusan administratif final yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Undang-Undang Pemilu memang secara normatif mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal mengenyam pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Kendati demikian, mekanisme teknis pembuktian diatur lebih lanjut melalui regulasi internal KPU.

Oleh karena itu, Fritz menilai perdebatan mestinya difokuskan pada substansi hukum yang lebih spesifik, seperti dokumen apa saja yang diwajibkan saat pendaftaran, tata cara verifikasi bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, hingga legalitas keputusan administratif KPU.

Ia juga menambahkan, jika ada pihak yang meragukan keabsahan produk hukum atau aturan KPU tersebut, jalurnya harus ditempuh melalui mekanisme pembuktian hukum yang sah.

“Apakah pejabatnya tidak berwenang? Apakah prosedurnya salah? Atau substansinya tidak benar?” tegasnya.

Kritisi Fenomena Sayembara Miliaran Rupiah

Dalam kesempatan yang sama, Fritz turut menyoroti maraknya aksi sayembara pembuktian ijazah yang digagas oleh sejumlah pihak—salah satunya pakar hukum Denny Indrayana yang getol mendesak Gibran mundur dari kursi wapres dan menawarkan hadiah hingga lebih dari Rp5 miliar.

Fritz mengingatkan agar besarnya nilai materi dalam sayembara tersebut tidak lantas menggeser standar objektif penegakan hukum yang berlaku.

“Semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya