DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dapat menjadi pintu masuk bagi proses pemakzulan (impeachment).
Prof. Jimly Asshiddiqie:
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran secara sah dan meyakinkan menjadi NOVUM (bukti/fakta baru) yang membuka pintu lebar bagi pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden via Pasal 7A UUD 1945.
Bedah tuntas Prof. Jimly atas konstruksi ketatanegaraan yang runtuh pasca-vonis MA:
Putusan MA membuktikan adanya novum bahwa berkas pendaftaran Gibran sebenarnya dari awal tidak memenuhi syarat administratif.
Meskipun 2 tahun lalu dianggap memenuhi syarat oleh KPU, ditemukannya fakta baru yang dikunci MA ini memicu kondisi baru.
Salah satu dari 6 alasan pemakzulan Presiden/Wapres dalam Pasal 7A UUD 1945 adalah “tidak memenuhi syarat lagi”.
Prof. Jimly menegaskan norma ini bersifat evolving (berkembang) tidak terbatas pada masalah kesehatan fisik/inkapasitas, tetapi mencakup hilangnya syarat administratif mendasar seperti ijazah SMA.
MK di perkara PHPU telah memberi jalan (“menunggu tindakan lembaga lain”), dan MA melengkapinya dengan membatalkan Suket-nya.
Kini bola panas sepenuhnya ada di DPR untuk memproses penghentian Wapres yang secara objektif terbukti tidak memenuhi syarat lagi.
Prof. Jimly menegaskan ini bukan soal suka atau tidak suka pada personal Gibran, melainkan kepastian aturan hukum objektif.
Kedelapan partai politik di DPR diimbau untuk segera bermusyawarah dan menguji novum konstitusional ini demi mencatatkan sejarah penegakan Rule of Law.
Muka tembok bertahan di kursi RI-2 berbekal dokumen yang terbukti batal demi hukum hanya akan menyeret negara ke dalam krisis legitimasi berkepanjangan.
DPR RI wajib mendengarkan suara nurani konstitusi: Jalankan Pasal 7A UUD 1945 sekarang juga.
[VIDEO]
Analisis Hukum Tata Negara yang sangat terukur dan berdampak luas dari Ketua MK Pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie : Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran secara sah dan meyakinkan menjadi NOVUM (bukt/fakta baru) yang membuka pintu lebar bagi pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden via Pasal 7A UUD 1945.
Bedah tuntas Prof. Jimly atas konstruksi ketatanegaraan yang runtuh pasca-vonis MA :1. Kehadiran Novum (Bukti Baru):
Baca JugaPutusan MA membuktikan adanya novum bahwa berkas pendaftaran Gibran sebenarnya dari awal tidak memenuhi syarat administratif. Meskipun 2 tahun lalu dianggap memenuhi syarat oleh KPU, ditemukannya fakta baru yang dikunci MA ini memicu kondisi baru
2. Kategori “Tidak Memenuhi Syarat Lagi” (Pasal 7A UUD 1945):
Salah satu dari 6 alasan pemakzulan Presiden/Wapres dalam Pasal 7A UUD 1945 adalah “tidak memenuhi syarat lagi”. Prof. Jimly menegaskan norma ini bersifat evolving (berkembang) tidak terbatas pada masalah kesehatan fisik/inkapasitas, tetapi mencakup hilangnya syarat administratif mendasar seperti ijazah SMA.
3. Pintu Resmi Pemakzulan DPR:
Baca JugaMK di perkara PHPU telah memberi jalan (“menunggu tindakan lembaga lain”), dan MA melengkapinya dengan membatalkan Suket-nya. Kini bola panas sepenuhnya ada di DPR untuk memproses penghentian Wapres yang secara objektif terbukti tidak memenuhi syarat lagi.
Prof. Jimly menegaskan ini bukan soal suka atau tidak suka pada personal Gibran, melainkan kepastian aturan hukum objektif. Kedelapan partai politik di DPR diimbau untuk segera bermusyawarah dan menguji novum konstitusional ini demi mencatatkan sejarah penegakan Rule of Law.
Muka tembok bertahan di kursi RI-2 berbekal dokumen yang terbukti batal demi hukum hanya akan menyeret negara ke dalam krisis legitimasi berkepanjangan. DPR RI wajib mendengarkan suara nurani konstitusi: Jalankan Pasal 7A UUD 1945 sekarang juga.
— kiv z (@triwul82) November 6, 2026