DEMOCRAZY.ID – Media Inggris menyoriti keras krisis pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan kini makin meluas hingga mengganggu aktivitas masyarakat di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Bahkan ditulis dalam judul BBC menyinggu komentar Indonesia tidak becus tangani kebakaran hutan di Kalimantan.
Dalam ulsannya, BBC menggambarkan kondisi kritis ini memicu kemarahan publik internasional setelah ratusan sekolah di kawasan terdampak terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka akibat kualitas udara ekstrem.
Otoritas lingkungan di Filipina bahkan telah mengelurakan imbauan resmi agar warga mengurangi kegiatan di luar gedung serta mewajibkan penggunaan masker.
Sikap tegas juga diambil Malaysia dan Brunei Darussalam yang sepakat membawa isu krusial ini ke meja perundingan resmi tingkat ASEAN.
Langkah diplomasi tersebut disepakati dalam ajang Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 yang berlangsung di Bandar Seri Begawan.
Mekanisme regional yang ditempuh negara tetangga menjadi indikator kuat bahwa penanganan bencana alam di dalam negeri dinilai belum efektif.
Satria Unggul Wicaksana, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyebut langkah tersebut memperlihatkan keterbatasan komitmen pemerintah.
Ia menilai bahwa di mata masyarakat internasional, kapasitas kepemimpinan negara dalam menanggulangi krisis lingkungan berulang ini sedang dipertanyakan.
“Yang tentu secara kapasitas kepemimpinan di hadapan hukum internasional, Presiden dapat dianggap illegitimate atau tidak legitimate untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Satria Unggul Wicaksana kepada BBC News.
Ketidakmampuan mengatasi krisis iklim lintas negara dapat memberi dampak negatif jangka panjang bagi posisi tawar diplomasi di tingkat global.
“Apabila itu terjadi, tentu kepercayaan di dalam membangun hubungan internasional yang jangka panjang, akan sangat berpengaruh terhadap hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia,” ia menambahkan.
Kondisi geopolitik dan stabilitas hubungan antarnegara kawasan pun berpotensi menghadapi ancaman serius jika masalah tak kunjung usai.
“Jadi, jelas [situasi seperti itu] bahaya bagi Indonesia,” cetusnya.
Meski kesepakatan polusi asap ASEAN tidak mencantumkan sanksi finansial, setiap negara penghasil polusi tetap memikul tanggung jawab penuh secara moral dan hukum.
Kewajiban utama mencakup pemadaman titik api, pemulihan kawasan hutan yang rusak, hingga penyampaian permohonan maaf diplomatik secara terbuka.
Opsi penuntutan hukum ke tingkat dunia tetap terbuka lebar apabila jalur perundingan tingkat regional mengalami kebuntuan total.
Mengacu pada Pasal 21 Deklarasi Stockholm 1972, negara terdampak memiliki hak konstitusional untuk membawa kasus pencemaran ini ke Mahkamah Internasional.
“Kalau mekanisme regional itu buntu atau gagal, tidak ada ruang dialog, bahkan Indonesia denial, tidak mau minta maaf, tidak mau ganti rugi, tidak mau memulihkan, Malaysia dan Brunei Darussalam punya kesempatan untuk membawa gugatan ke ICJ.”
Gugatan hukum di ICJ bahkan dapat terus berjalan tanpa membutuhkan persetujuan atau kesepakatan dari pihak tergugat.
“Ada dan tanpa ada persetujuan Indonesia, misalkan jika Malaysia dan Brunei Darussalam misalkan melibatkan Majelis Umum PBB untuk kemudian membuat tim penyelidikan khusus, yang berdasarkan resolusi PBB membawa Indonesia ke ICJ, itu sangat ممکن terjadi, sekalipun Indonesia tidak bersepakat,” jelasnya.
Langkah konkret berupa penegakan hukum tegas terhadap entitas perusak lingkungan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Komitmen itu yang harus ditunjukkan,” tegasnya.
“Jangan malah mencari kambing hitam dari kejadian karhutla ini.”
Upaya penindakan oleh Kementerian Kehutanan sejauh ini baru menyasar enam entitas pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di tiga wilayah.
Empat korporasi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP, sedangkan sisanya PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data resmi, total area konsesi yang terbakar di ketiga provinsi tersebut sudah mencapai luas 1.511,55 hektare.
Walau kerusakan lahan terbukti nyata, bentuk sanksi yang dijatuhkan sejauh ini masih terbatas pada tindakan administratif berupa Paksaan Pemerintah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya mengatakan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya dalam hal kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi serta respons dini.
Meski demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa opsi pemrosesan pidana tetap terbuka jika ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam pengawasan lanjutan.
Latar belakang penanganan karhutla ini menjadi perhatian luas mengingat dampaknya yang berulang setiap tahun dan melompati batas wilayah negara.