

DEMOCRAZY.ID — Peta jalan ketatanegaraan Indonesia kembali diguncang oleh peringatan keras dari akademisi hukum tata negara.
Potensi naiknya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memegang kendali penuh tampuk kepemimpinan nasional dinilai sejumlah kalangan bukan sebagai kabar gembira, melainkan sebuah ancaman serius bagi masa depan demokrasi bangsa.
Peringatan tersebut secara terbuka dilontarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, saat membedah celah konstitusi yang mengatur suksesi kepemimpinan nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden dapat terjadi secara otomatis apabila pejabat bersangkutan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau berhalangan tetap dalam menjalankan kewajibannya.
Jika sewaktu-waktu skenario terburuk menimpa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka secara otomatis estafet kekuasaan wajib diserahkan kepada sang wakil presiden.
Namun, prospek kepemimpinan tersebut justru dipandang sebagai preseden buruk yang sarat akan risiko besar bagi stabilitas negara.
“Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan dia adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa,” ujar Denny, dikutip Selasa (4/8/2026).
Lebih lanjut, ia mengaitkan proyeksi tersebut dengan akumulasi persoalan multidimensi yang tengah membebani Republik, mulai dari tekanan krisis ekonomi global yang kian kompleks, gurita skandal korupsi yang merajalela di berbagai lini, hingga potensi kerentanan personal yang pernah diulasnya dalam kajian bertajuk Tiga Sebab Jatuhnya Rezim.
Faktor-faktor akumulatif inilah yang membuat skenario pergantian kepemimpinan di tengah jalan dinilai bukan lagi isapan jempol belaka.
Menghadapi kompleksitas politik tersebut, Denny turut menawarkan perspektif taktis terkait opsi penanganan suksesi yang dianggap paling rasional guna menghindari instabilitas berkepanjangan.
Menurutnya, menempuh jalur pemakzulan formal melalui mekanisme parlemen dan Mahkamah Konstitusi merupakan proses panjang yang melelahkan serta berisiko memecah belah polarisasi sosial.
Oleh karena itu, ia menilai opsi penekanan politik agar pejabat terkait memilih mundur secara sukarela jauh lebih efektif dan sederhana secara administratif.
“Itu kalau proses pemecatan yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri,” ungkapnya.
Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa sikap kritis dan kalkulasi politik yang ia bangun murni berlandaskan pada kepentingan penyelamatan negara, bukan atas dasar kebencian personal terhadap figur tertentu.
Hingga saat ini, dinamika politik nasional terpantau masih berjalan normal, dan belum ada satu pun proses hukum maupun politik resmi yang bergulir di lembaga tinggi negara terkait wacana pemberhentian presiden maupun wakil presiden.