DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menduga sosok yang melaporkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan terkait penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menunggu momentum pergantian Kapolri terlebih dahulu.
Oegroseno menilai sosok yang melaporkan Listyo Sigit terkait kasus penyadapan tersebut menunggu Listyo Sigit diganti terlebih dahulu dari Kapolri.
Setelah Sigit sudah diganti Jenderal Suyudi Ario Seto, lanjut Oegroseno, orang yang membuat laporan itu baru berani melaporkan kasus penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia.
“Saya masih menganalisa saja mungkin dari orang yang sudah tahu (penyadapan) selama ini, setelah ada pergantian Kapolri baru bicara seperti itu, karena selama ini ketakutan dan sebagainya,” kata Oegroseno, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/11/2026).
“Bisa juga laporan model laporan polisi yang disampaikan ada anggota membuat laporan dan sebagainya,” imbuhnya.
Oegroseno mengaku prihatin atas kasus penyadapan yang menimpa Prabowo dan sejumlah tokoh nasional itu.
“Kita pasti merasa kecewa, prihatin dengan kondisi Polri yang sudah mencapai usia hampir 80 tahun lebih lah,” kata dia.
Menurutnya, penyadapan secara ilegal telah melanggar aturan undang-undang.
Ia berpandangan, masyarakat sipil juga tidak boleh disadap secara ilegal.
“Peristiwa seperti penyadapan terhadap siapa pun manusia di Indonesia ini, jangankan bukan hanya pejabat presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara lainnya atau media, masyarakat biasa saja enggak bisa (disadap ilegal) seperti ini,” tegasnya.
“Ini sudah menyalahi aturan yang ada, undang-undang yang ada seperti itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Oegroseno memuji kinerja Suyudi Ario Seto dan bawahannya yang telah berhasil mengungkap kasus penyadapan ilegal ini.
“Kita apresiasi kepada Pak Kapolri, Pak Suyudi mengungkap ini,” ucap pungkasnya.