

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui ruang publik.
Ia mengaku sengaja tidak mengirimkan surat tersebut secara langsung karena khawatir pesannya tidak sampai kepada Presiden.
Dalam surat yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), Denny menilai salah satu tantangan terbesar seorang kepala negara adalah memperoleh informasi yang utuh tanpa melalui proses penyaringan yang dapat mengubah substansi.
“Lama juga kita tidak berjumpa. Izinkan saya mengirimkan surat ini melalui ruang publik. Saya tidak kirim langsung secara pribadi, karena khawatir tidak akan sampai,” tulis Denny.
Menurut dia, penyaringan informasi tidak hanya berkaitan dengan akses seseorang untuk bertemu Presiden, tetapi juga menyangkut kualitas informasi yang diterima dalam proses pengambilan keputusan.
“Sensor informasi itu yang berbahaya. Kebenaran informasi yang disensor bisa mudah tergelincir menjadi informasi yang dimanipulasi,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Denny juga meminta Presiden memastikan setiap kebijakan pemerintah didasarkan pada data yang akurat.
Ia secara khusus menyinggung data ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, Presiden perlu memperoleh gambaran kondisi yang sebenarnya, meskipun data tersebut menunjukkan situasi yang kurang menggembirakan.
“Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan angka-angka penting lainnya menurut BPS. Tolong dicek betul Pak, mintalah data sebenarnya,” kata Denny.
Ia menambahkan, penggunaan data yang tidak akurat berpotensi mengarahkan negara pada kebijakan yang keliru.
“Lebih baik Bapak tahu angka sebenarnya, meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi diolah. Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru,” tuturnya.
Denny menyebut surat tersebut merupakan yang pertama dari rangkaian surat terbuka yang akan ia sampaikan kepada Presiden.
Ia mengatakan dua isu yang akan menjadi fokus utama adalah persoalan konstitusi dan pemberantasan korupsi.
Pada surat perdananya, Denny mengulas mekanisme pemberhentian Wakil Presiden dalam perspektif konstitusi. Pembahasan itu dipicu oleh posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Menurut Denny, Gibran saat itu tidak duduk sejajar dengan Presiden Prabowo, melainkan berada di deretan menteri koordinator.
“Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden,” tulisnya.
Ia menilai pengaturan posisi tersebut merupakan peristiwa yang tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
“Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali dalam sejarah republik. Karena itu, ini adalah peristiwa ketatanegaraan yang langka dan sangat penting,” katanya.
Denny mempertanyakan apakah pengaturan posisi duduk tersebut merupakan arahan langsung Presiden atau hanya keputusan tim protokoler Istana. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan teknis semata.
“Tindakan itu sebenarnya punya makna dan konsekuensi protokoler ketatanegaraan yang serius,” ujarnya.
Ia juga menanggapi penjelasan Istana yang menyebut posisi duduk Wakil Presiden disesuaikan dengan kebutuhan teknis rapat. Menurut Denny, alasan tersebut perlu dikaji kembali.
“Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden bukan semata soal teknis rapat. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi,” katanya.
Denny menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan dalam lembaga kepresidenan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Karena itu, tata protokol dalam setiap acara kenegaraan, termasuk sidang kabinet, semestinya mencerminkan prinsip tersebut.
Ia menambahkan, posisi Presiden dan Wakil Presiden tidak harus selalu berdampingan secara fisik, tetapi tetap berada pada posisi yang sejajar sebagai simbol kesatuan konstitusional.
Sebagai contoh, ia menyinggung tata letak tempat duduk Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang MPR yang meski tidak selalu bersebelahan, tetap menunjukkan kedudukan yang setara dalam lembaga kepresidenan.
Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditulis dan diunggah Denny Indrayana di laman X pribadinya:
𝗠𝗘𝗠𝗘𝗖𝗔𝗧 𝗚𝗜𝗕𝗥𝗔𝗡
𝗗𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮, 𝗔𝗱𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮
𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗽𝗮𝗴𝗶 𝗕𝗮𝗽𝗮𝗸 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗮𝗯𝗼𝘄𝗼. 𝗦𝗲𝗺𝗼𝗴𝗮 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂.
Lama juga kita tidak berjumpa. Izinkan saya mengirimkan surat ini melalui ruang publik.
Saya tidak kirim langsung secara pribadi, karena khawatir tidak akan sampai.
Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa-adanya.
Gaya kerja Istana pasti berbeda di setiap masa kepresidenan.
Tapi satu hal yang saya yakin sama, tidak berubah: Menyaring bukan saja siapa tamu Presiden, tapi juga informasi yang sampai kepada Presiden.
Sensor informasi itu yang berbahaya. Kebenaran informasi yang disensor bisa mudah tergelincir menjadi informasi yang dimanipulasi.
Padahal, informasi yang diolah, berisiko membuat Presiden membuat keputusan yang salah.
Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan angka-angka penting lainnya menurut BPS. Tolong dicek betul Pak, mintalah data sebenarnya.
Lebih baik Bapak tahu angka sebenarnya, meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi diolah.
Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru.
𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙞𝙩𝙪, 𝘽𝙖𝙥𝙖𝙠 𝙋𝙧𝙚𝙨𝙞𝙙𝙚𝙣, 𝙞𝙨𝙞 𝙨𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙖𝙥𝙖 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖.
Mungkin isinya tidak selalu menyenangkan untuk dibaca, tapi inilah cara saya membantu Bapak, jauh lebih penting lagi, membantu Republik.
𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙅𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙢𝙖𝙧𝙖𝙝 𝙡𝙝𝙤 𝙋𝙖𝙠. Karena saya duga, itulah juga yang menyebabkan orang di sekeliling Bapak tidak berani menyampaikan data dan fakta yang sebenarnya.
Ingat, saya pernah dimarahin Bapak, di apartemen Dharmawangsa. Waduh ngeri Pak! Dimarahin mantan Danjen Kopassus. Apalagi, sekarang sudah jadi Presiden. Pasti lebih ngeri lagi.
Saya coba akan rutin berkirim surat, memberi masukan, terutama untuk dua isu: 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶.
Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden.
Kenapa saya membahas itu? Kemarin, Senin 20 Juli 2026, ada satu momen yang sudah ramai diperbincangkan khalayak.
Di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Wakil Presiden Gibran duduk di bawah, sejajar dan bersebelahan dengan para Menko. Bukan di samping Presiden Prabowo.
Sependek ingatan saya, 𝗶𝗻𝗶 𝗯𝗮𝗿𝘂 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗹𝗶 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝘀𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗿𝗲𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. Karena itu, ini adalah peristiwa ketatanegaraan yang langka dan sangat penting.
Saya tidak tahu, apakah Bapak menyadarinya? Apakah itu atas arahan Bapak Presiden, atau inisiatif dari tim protokoler Istana, entah atas arahan siapa?
Tapi tindakan itu sebenarnya, punya makna dan konsekwensi protokoler ketatanegaraan yang serius.
Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden, buka semata soal teknis rapat, sebagaimana dijelaskan oleh pihak Istana. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi.
Aturan protokoler untuk pejabat setingkat Presiden dan Wakil Presiden bukan semata soal teknis, tetapi adalah aturan bernegara yang harus dihormati.
Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan.
Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Tetapi keduanya adalah satu kesatuan konstitusional.
Karena itu, dalam acara-acara resmi kenegaraan, termasuk sidang kabinet paripurna, duduknya harus selalu sejajar dan berdampingan. Tidak selalu persis bersebelahan.
Tetapi harus sejajar. Misalnya, kalau acara di MPR, Presiden dan Wakil Presiden duduknya tidak persis bersebelahan, tapi yang pasti sejajar.
Karena kesejajaran itu punya makna konstitusi yang mendalam. Presiden sejajar di sebelah kanan Wakil Presiden.
Jangankan lebih tinggi posisi duduknya, lebih maju ke depan saja tidak.