DEMOCRAZY.ID – Pakar Telematika Roy Suryo menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya.
Sebab, dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa dalam aturan hukum, tersangka dapat menuntut ganti rugi akibat penahanan yang tidak sah.
“Nah ganti rugi itu ya Rupiah, ada ininya, kalau sampai meninggal, kalau luka berat, kalau nggak luka, gitu gitu. Itu ada hitungannya. Pokoknya nilainya ratusan juta,” kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dia juga mengungkapkan bahwa kubu Roy Suryo akan menuntut ganti rugi sekitar Rp200 juta, tetapi tidak akan mencapai Rp210 juta.
“Kurang lebih lah (Rp 200 juta), karena itu hitungan yang rasional aja. Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, nggak ada untuk kita,” tutur Refly.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo.
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh poin praperadilan kedua tersebut. Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua adalah sebagai berikut:
Pertama, memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut: mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE.
Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Kelima, menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026;
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025; dan/atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula sesuai Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Ketujuh, menyatakan turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo.
Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.