Dokter Tifa Resmi Layangkan Gugatan Praperadilan, Dua Skenario Mengerikan Ini Siap ‘Paksa’ Jokowi Hadir di Persidangan!

DEMOCRAZY.ID — Babak baru pertarungan hukum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi memasuki teritori krusial setelah aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melayangkan perlawanan telak melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah taktis tersebut langsung menyedot perhatian para pengamat hukum, memicu kalkulasi ulang terkait kepastian nasib persidangan yang kian mendekati meja hijau.

Kartu As Praperadilan: Penentu Nasib Kehadiran Jokowi di Pengadilan

Jurnalis senior Hersubeno Arief secara tajam menyoroti manuver hukum yang ditempuh oleh Dokter Tifa.

Ia membedah bahwa jika permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim dan berujung pada dihentikannya penuntutan, maka seluruh skenario pemanggilan para saksi kunci—termasuk kehadiran Joko Widodo di persidangan—otomatis gugur demi hukum karena pokok perkara telah selesai.

“Kalau praperadilan dr. Tifa menang dan perkara ini tidak lanjut, ya Jokowi tidak perlu hadir karena tidak ada yang disidangkan sebagai terdakwa, kasusnya sudah selesai,” ujar Hersu melalui kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (5/8).

Kendati demikian, konstelasi hukum tidak berjalan satu arah.

Hersu memetakan dua kemungkinan skenario berbeda jika gugatan tersebut menemui jalan buntu atau kandas di tengah jalan.

Skenario pertama merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, di mana permohonan praperadilan secara otomatis akan gugur apabila pokok perkara telah mulai disidangkan dan pembacaan surat dakwaan telah rampung di pengadilan pidana.

Sementara skenario kedua adalah jika majelis hakim PN Jakarta Selatan secara tegas menolak substansi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Dokter Tifa, sehingga proses peradilan pidana wajib dilanjutkan hingga tuntas.

“Atau kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari dr. Tifa—ya, kalau begitu ini dr. Tifa harus menjalani persidangan dan Jokowi harus hadir,” tandas Hersu.

Pertarungan Resmi di SIPP PN Jakarta Selatan: Menantang Sah Atau Tidaknya Penuntutan

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, langkah hukum ofensif tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026.

Gugatan ini diformulasikan secara spesifik dengan klasifikasi “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, di mana pihak termohon yang digugat meliputi jajaran Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini menjadi benteng pertahanan terakhir bagi Dokter Tifa untuk menguji keabsahan proses hukum yang menjeratnya sebelum palu sidang pokok perkara pidana benar-benar diketok.

Publik kini menanti dengan napas tertahan, apakah manuver hukum ini mampu membalikkan keadaan atau justru mempercepat bergulirnya sidang pembuktian terbuka di pengadilan.

Artikel terkait lainnya