Sanggahan Telak Pakar Hukum! Yusril Dinilai Keliru, KUHAP Baru Bukan Alasan Biarkan Febrie Bebas dari Penahanan

DEMOCRAZY.ID – Panggung hukum nasional kembali diguncang polemik tajam menyusul langkah pemerintah membentengi polemik penegakan hukum.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan belum ditahannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan berlakunya KUHAP baru langsung menuai kecaman keras.

Alasan tersebut dinilai sebagai argumen yang rapuh, gagal menjawab ketimpangan perlakuan, dan berpotensi mengubah instrumen perlindungan HAM menjadi tameng pengaman bagi tersangka elite.

Kritikus hukum menegaskan bahwa KUHAP baru sama sekali tidak melarang penahanan terhadap Febrie.

Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, penyidik tetap memegang kewenangan mutlak untuk menjebloskan tersangka ke sel tahanan apabila memenuhi syarat objektif dan didukung minimal dua alat bukti.

Terlebih, aturan tersebut secara terperinci mengatur bahwa penahanan wajib dilakukan jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, hingga berpotensi memengaruhi para saksi.

Misteri Standar Ganda: Mengapa Don Ritto Ditahan, Febrie Melenggang?

Persoalan mendasar yang dituntut untuk segera dijawab oleh aparat penegak hukum bukan soal apakah KUHAP baru lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, melainkan mengapa terdapat kontras perlakuan hukum yang begitu mencolok antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Keduanya diketahui diproses berdasarkan payung hukum yang sama, dalam rangkaian perkara yang berkaitan erat, serta menghadapi proses hukum pada momentum yang bersamaan.

Jika instrumen hukum yang berlaku terbukti dapat digunakan untuk menahan Don Ritto, maka alasan prosedural tersebut tidak bisa dijadikan dalih umum untuk membiarkan Febrie bebas berada di luar tahanan.

Selain itu, argumen Yusril yang menyebutkan bahwa keputusan penahanan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan dinilai keliru besar.

Mekanisme praperadilan sejak lama telah diatur dalam undang-undang sebelumnya—bahkan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi—sebagai alat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara, bukan sebagai alasan bagi penyidik untuk menghindari keputusan penahanan.

Ketakutan menghadapi praperadilan justru mengindikasikan keraguan penyidik terhadap dasar hukum keputusannya sendiri.

Risiko Mantan Pejabat Tinggi dan Ujian Sikap Kooperatif

Kedudukan Febrie sebagai mantan Jampidsus semestinya tidak serta-merta menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan.

Sebaliknya, rekam jejak jabatannya di jantung penegakan hukum justru menuntut penilaian risiko yang jauh lebih ketat.

Sebagai pihak yang pernah berada di pusat penyidikan korupsi, memahami celah pembuktian, dan memiliki jaringan profesional yang luas, potensi intervensi terhadap saksi, pengondisian informasi, hingga gangguan penelusuran aset TPPU merupakan ancaman nyata yang harus dikalkulasi secara objektif.

Pihak Kejaksaan Agung didesak untuk segera membuka parameter transparan terkait hasil penilaian risiko terhadap Febrie.

Publik berhak mengetahui alasan objektif di balik perbedaan status tersebut, mengingat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak otomatis selesai hanya karena sebagian uang tunai atau aset fisik telah disita.

Penelusuran asal-usul kekayaan, pemilik manfaat, hingga jalur transaksi tersembunyi masih membutuhkan sterilisasi penuh dari potensi intervensi.

Begitu pula dengan dalih kooperatif yang kerap disuarakan. Hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hanyalah kewajiban minimal seorang tersangka.

Sikap kooperatif yang sesungguhnya harus dibuktikan melalui transparansi mutlak mengenai asal-usul aset, kepatuhan menyerahkan seluruh dokumen relevan, serta jaminan tidak adanya upaya menyamarkan kekayaan atau menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Pemerintah diingatkan agar tidak menggunakan narasi perlindungan HAM secara selektif untuk menutupi kekosongan penjelasan dari Kejaksaan Agung.

Hukum harus berlaku adil bagi siapa saja tanpa memandang jabatan maupun jaringan kekuasaan.

Tanpa transparansi berbasis fakta yang dapat diuji, publik akan terus menilai bahwa yang melunak bukanlah undang-undang, melainkan keberanian penegakan hukum ketika berhadapan dengan mantan penguasa korps adhyaksa.

Artikel terkait lainnya