Roy Suryo Ungkap Info A1: Aktor Utama di Balik Perintah Listyo Sigit Lakukan Penyadapan Akan Segera Ditangkap, Termul Panik!

DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo mengklaim memiliki bagan skandal penyadapan ilegal serta informasi intelijen berkategori A1 terkait kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan ini dilontarkan Roy Suryo di tengah proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik/ijazah palsu yang menjerat dirinya, di mana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berikut fakta-fakta penting mengenai isu tersebut:

  • Klaim Bagan dan Informasi A1: Roy Suryo memperlihatkan bagan bertajuk “Skandal Penyadapan Ilegal 2026” yang memuat nama para tersangka beserta kronologi dan pasalnya. Ia menyatakan memiliki informasi intelijen kategori A1 bahwa orang yang memerintahkan Listyo Sigit akan segera ditangkap. Pernyataan ini membuat termul panik.
  • Kasus Penyadapan yang Dimaksud: Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, yang telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka penyadapan ilegal dan akses sistem elektronik tanpa izin, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Objek penyadapan ilegal sepanjang tahun 2025–2026 tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, hingga pimpinan media.
  • Respons Pihak Terkait: Saat Jokowi dimintai tanggapan oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai namanya yang dikait-kaitkan dengan perintah penyadapan tersebut atau isu makar, Jokowi hanya memberikan respons singkat. Beliau tersenyum dan meminta agar semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Hingga saat ini, proses hukum dari Bareskrim Polri masih terus berjalan untuk mendalami motif penanganan perkara dan pihak-pihak lain yang terlibat

[Video pernyataan Roy Suryo]

Artikel terkait lainnya