DEMOCRAZY.ID – Denny Indrayana menyebut akan ada partai politik yang menjadi Pemohon dalam sengketa ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan sayembara pembuktian ijazah SMA atau sederajat Gibran, akan berakhir pada 9 September 2026.
Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, tidak ada yang membuktikan Gibran pernah menempuh pendidikan tingkat SMA, sengketa itu akan dibawanya ke MK.
Denny Indrayana mengatakan hadiah sayembara pembuktian ijazah SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka, hampir Rp 6 miliar pada Kamis (3/9).
Dia menyampaikan jika tidak ada yang membuktikannya hingga 9 September 2026, Gibran patut diduga tidak memenuhi syarat menjadi cawapres.
“Hadiah sayembara hampir Rp 6 miliar, tepatnya Rp 5.889.701.947,” katanya, dikutip dari Youtube pribadinya, Jumat (4/9).
Denny memastikan akan mengajukan sengketa ijazah SMA Gibran ke MK, jika tidak ada yang berhasil membuktikan sayembara itu.
Dia menjelaskan tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan melalui pemakzulan, mulai hari DPR, MK, dan MPR.
Namun, memakai konsep pembatalan pencalonan cawapres, yang merupakan ranah sengketa Pemilu di MK.
“Biar Mahkamah yang memeriksa perkara, bukti, dan memutuskan memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak, biar MK yang memecat Gibran,” ujarnya.
Denny Indrayana mengungkapkan akan ada sejumlah pihak yang menjadi Pemohon dalam sengketa ijazah SMA Gibran tersebut.
Dia menyebut Pemohon nantinya ada partai politik peserta Pemilu dan publik figur yang punya kredibilitas menegakkan konstitusi.
“Insyaallah ada partai politik peserta pemilu yang akan menjadi Pemohon dan publik figur yang punya moralitas penegakan konstitusi,” ucapnya.