Suara Keras Denny Indrayana: Pelantikan Jabatan Tidak Akan Pernah Bisa ‘Memutihkan’ Cacat Pencalonan Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi jalan terakhir untuk mencari kepastian dan keadilan terkait dugaan cacat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pertanyaan ke saya hari-hari ini, kenapa mengajukan sengketa cacat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi? Bukankah setelah pelantikan, tidak boleh lagi ada diskualifikasi calon? Bukankah setelah pelantikan, pemberhentian hanya bisa lewat proses pemakzulan (impeachment)?” kata Denny, dikutip Senin (7/9/2026).

“Pertanyaan balik saya adalah: jika Wakil Presiden terbukti memang cacat pencalonan sejak awal, lalu terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, langkah koreksi apa yang bisa kita lakukan sebagai bangsa?

Apakah pelantikan bisa menjadi alasan pemaaf dan pembenar cacat pencalonan yang demikian?

Bukankah seharusnya tidak boleh.

Seorang kandidat Wapres yang cacat sejak awal, jangankan menjabat, menjadi peserta pemilu saja sudah tidak sah.

Ada asas hukum yang harus kita tegakkan, ‘Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit’.

Artinya, sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu.

Dalam konteks masalah ini, seorang Wapres yang tidak sah syarat pencalonannya sejak awal tidak boleh menjadi sah semata-mata karena telah melalui tahapan pelantikan.

Dalam kondisi normal, memang lebih ideal koreksi cacat pencalonan dilakukan melalui proses pemberhentian dari jabatan (removal from office), melalui proses impeachment.

Tetapi, pertanyaan lanjutan saya, ketika proses pemakzulan (impeachment) ternyata tidak bisa dilakukan—bukan karena tidak ada alasan pemakzulan, tetapi karena koalisi pemerintahan di DPR sudah kehilangan fungsi kontrolnya, karena DPR sudah mandul fungsi pengawasannya—apakah berarti kecacatan pencalonan akan dibiarkan saja tanpa sanksi apa pun?

Apakah karena fungsi kontrol di DPR sudah mandul, tidak lagi berfungsi, seorang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat pencalonan boleh terus menjabat sebagai Wakil Presiden?

Saya memilih untuk bersikap tegas: TIDAK!

Seorang calon Wakil Presiden yang sejak awal tahu bahwa dia tidak memenuhi syarat tidak boleh dibiarkan tetap menjabat semata-mata karena sudah terlanjur dilantik.

Tidak boleh dibiarkan menjabat semata-mata karena proses pemakzulan sudah dibajak koalisi DPR yang minus kontrol.

Ada asas hukum yang harus ditegakkan, ‘Ex injuria jus non oritur’, yang bermakna: hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum.

Wakil Presiden yang cacat pencalonan harus bisa diberi sanksi pemberhentian.

Tentu melalui proses yang adil, melalui lembaga peradilan.

Tepatnya, melalui Mahkamah Konstitusi.

Kenapa Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran ini?

Jawaban teoritiknya: karena Mahkamah berfungsi sebagai lembaga yang mengawal negara hukum, demokrasi, dan konstitusi (the guardian of democracy and constitution).

Jawaban praktiknya: karena semua cara sudah dilakukan untuk mencari kepastian dan keadilan terkait keabsahan pendidikan SLTA Gibran Rakabuming Raka, dan sejauh ini semua masih ditutupi serta masih menjadi misteri.

Langkah hukum sudah dijalankan melalui Bapak Subhan yang menggugat di Peradilan TUN dan peradilan umum atas perbuatan melawan hukum.

Kedua peradilan menyatakan tidak berwenang.

Peradilan TUN malah mengatakan perkara ini terkait sengketa Pilpres 2024, sehingga mereka tidak berwenang.

Permohonan informasi bukti tamat pendidikan SLTA Gibran yang dimohonkan Bonatua Silalahi, yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan Kemendikbud atas pendidikan Gibran di UTS Insearch, juga tidak menghasilkan apa-apa,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya