

DEMOCRAZY.ID — Upaya melengserkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari tampuk kekuasaan kini menemukan peta jalan yuridis yang kian terang.
Jurnalis senior Hersubeno Arief membeberkan langkah taktis dan terstruktur yang dapat ditempuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendelegitimasi Gibran melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggunakan instrumen hukum tata negara yang telak.
Menurut Hersu, proses penjatuhan ini tidak bisa ditempuh sekadar dengan gelombang protes atau alasan politik mentah.
DPR wajib merumuskan manuvernya dengan membungkus cacat hukum masa lalu ke dalam kriteria resmi pemberhentian pejabat tinggi negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Hersu dalam tayangan kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7/2026).
Argumen hukum yang dibangun dapat diarahkan secara tajam pada dimensi constitutional crime atau kejahatan konstitusi yang dirancang secara sistematis.
DPR mempunyai amunisi kuat untuk mendalilkan bahwa lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diwarnai oleh pelanggaran etika kelas berat.
Indikator paling telak dari cacat moral dan hukum tersebut terbukti dari jatuhnya sanksi pencopotan terhadap Anwar Usman—yang notabene adalah paman Gibran—dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dari situ, DPR dapat merangkai logika hukum bahwa Gibran secara sadar dan aktif memanfaatkan praktik nepotisme serta relasi kekerabatan puncak kekuasaan demi memanipulasi hukum demi kepentingan ambisi pribadi.
Sebagai kilas balik, berkat karpet merah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan batas usia minimum 40 tahun bagi kepala daerah, Gibran yang kala itu baru berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta mulus melenggang menduduki kursi cawapres.
Tidak berhenti pada kontroversi putusan MK, tekanan terhadap posisi Gibran kini kian berlapis dengan menguatnya polemik baru terkait keabsahan dokumen pendidikan atau ijazahnya.
Mengekor pusaran skandal akademik sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, isu ijazah Gibran dinilai para analis menyimpan tingkat kerawanan yuridis yang jauh lebih mematikan bagi masa depan politiknya.
Apabila di kemudian hari dokumen tersebut terbukti bermasalah secara hukum, implikasinya akan langsung menghantam legitimasi substantifnya sebagai pejabat negara.
DPR dapat mendalilkan bahwa keikutsertaan dan keterpilihan Gibran sejak awal adalah batal demi hukum atau void ab initio.
“Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran,” ungkap Hersu.
“Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” tandasnya.
Bongkaran skema hukum tata negara ini kian mempersempit ruang gerak dinasti politik di tengah badai krisis legitimasi yang terus menghantam Istana.