Guru Besar UGM Bongkar ‘Titik Krusial’ Polemik Ijazah Jokowi, Sebut Ada Dua Jenis ‘Pemalsuan’ Berbeda!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo kembali bergulir.

Kali ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menyoroti tuduhan pemalsuan dari perspektif hukum pidana.

Marcus mengatakan tuduhan bahwa seseorang melakukan pemalsuan dokumen tidak cukup hanya didasarkan pada kemiripan bentuk fisik atau dugaan.

Ada unsur pidana yang harus dibuktikan.

Menurut dia, hukum pidana mengenal setidaknya dua bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan.

“Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta, dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” kata Marcus.

Sementara itu, memalsukan memiliki konstruksi berbeda.

Dalam konteks yang dijelaskannya, dokumen asli sebelumnya memang pernah ada, tetapi kemudian dibuat dokumen lain seolah-olah merupakan dokumen asli.

“Misalnya ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli,” ujarnya.

Marcus menegaskan kedua perbuatan tersebut sama-sama dapat masuk ke ranah pidana dan memiliki ancaman hukuman.

Karena itu, menurut dia, hal pertama yang harus diperjelas dalam polemik ijazah Jokowi adalah bentuk perbuatan yang sebenarnya dituduhkan.

“Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” katanya.

Dokumen UGM Jadi Bagian Penting

Dalam perkara Jokowi, Marcus menilai tuduhan tersebut harus berhadapan dengan rangkaian dokumen akademik yang tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut dia, keberadaan catatan akademik mengenai masa kuliah Jokowi menjadi bagian penting untuk menguji tuduhan tersebut.

Dokumen itu, kata Marcus, menunjukkan bahwa Jokowi pernah berstatus sebagai mahasiswa, mengikuti ujian, menjalani proses yudisium, hingga wisuda.

“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujar Marcus.

Dengan demikian, menurut dia, tuduhan bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak pernah ada membutuhkan pembuktian yang berhadapan dengan berbagai catatan akademik tersebut.

Pandangan Marcus juga muncul setelah Bareskrim Polri pada Mei 2025 menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi asli.

Dalam pemeriksaannya, Bareskrim bersama Pusat Laboratorium Forensik membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen milik tiga rekan kuliahnya.

Pemeriksaan mencakup bahan kertas, fitur pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat universitas.

Hasil pemeriksaan menyatakan dokumen tersebut identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Bareskrim juga menyatakan telah memeriksa skripsi Jokowi dengan menggunakan skripsi rekan-rekan senior dan juniornya sebagai pembanding.

Perdebatan Font Tak Bisa Berdiri Sendiri

Salah satu hal yang sebelumnya dipersoalkan adalah bentuk fisik dokumen, termasuk penggunaan jenis huruf yang dianggap memiliki kemiripan dengan Times New Roman.

Marcus menilai analisis mengenai jenis huruf tidak dapat berdiri sendiri untuk menyimpulkan sebuah dokumen palsu.

Menurut dia, pemeriksaan semestinya dilakukan secara komparatif.

Skripsi Jokowi perlu dibandingkan dengan skripsi mahasiswa lain dari periode yang sama, bahkan dengan karya ilmiah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM pada tahun-tahun sebelumnya.

“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” katanya.

Marcus mengatakan penggunaan jenis huruf yang serupa tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah dokumen merupakan hasil pemalsuan.

“Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf Times New Roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan font menurut Marcus seharusnya ditempatkan sebagai salah satu temuan yang perlu diuji, bukan langsung menjadi dasar untuk menarik kesimpulan pidana.

UGM Dituding Melindungi Jokowi

Marcus juga menanggapi tudingan bahwa UGM memberikan perlindungan kepada Jokowi dalam polemik ijazah dan skripsi.

Ia menilai tuduhan tersebut terlalu jauh apabila tidak disertai bukti.

“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” ujar Marcus.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap UGM yang sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai tuduhan ijazah dan skripsi palsu Jokowi.

Dalam klarifikasinya, UGM menyampaikan sejumlah keterangan mengenai riwayat akademik Jokowi dan dokumen yang berkaitan dengan masa studinya.

Kubu Jokowi Tantang Persidangan

Di tengah perdebatan akademik dan hukum tersebut, perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi juga masih bergulir di pengadilan.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menanggapi pernyataan dari kubu Roy Suryo dan dokter Tifa melalui kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengenai kemungkinan perkara berakhir apabila nota perlawanan terhadap putusan sela diterima.

Rivai justru menilai pihak lawan memiliki kekhawatiran apabila Jokowi benar-benar hadir di persidangan.

“Kalau saya lihat-lihat justru tim penasihat hukum (Roy Suryo) yang ragu nih, khawatir kalau Pak Jokowi hadir ya,” kata Rivai, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Rivai, kehadiran Jokowi dapat menjadi kesempatan bagi mantan presiden tersebut untuk menjelaskan sendiri riwayat pendidikannya.

Ia mengatakan Jokowi dapat menerangkan proses sejak awal kuliah hingga menyelesaikan pendidikan, termasuk bagaimana ia memperoleh ijazah yang kini dipersoalkan.

“Karena dengan kehadiran Pak Jokowi, Pak Jokowi secara lugas akan menjelaskan seluruh fakta yang dialami sejak awal perkuliahan hingga akhir, bagaimana dia memperoleh ijazah, menyelesaikan sebuah perkuliahan,” ujar Rivai.

Rivai meyakini penjelasan tersebut dapat membuat persoalan menjadi lebih terang bagi majelis hakim maupun publik.

“Dan saya yakin penjelasannya akan membuat hakim dan juga publik menjadi terang-menerang bahwa ini persoalan sudah clean and clear,” katanya.

Tuduhan Pemalsuan Harus Berujung pada PembuktianPolemik ijazah Jokowi pada akhirnya tidak hanya menyangkut bentuk fisik sebuah dokumen.

Ada persoalan yang lebih mendasar: apakah dokumen tersebut pernah diterbitkan, bagaimana proses penerbitannya, dan apakah terdapat perbuatan pidana dalam proses tersebut.

Dalam konteks itu, penjelasan Marcus menempatkan tuduhan pemalsuan pada persoalan pembuktian.

Bareskrim sebelumnya telah menyatakan ijazah sarjana Jokowi asli setelah melakukan pemeriksaan forensik dan membandingkannya dengan sejumlah dokumen pembanding.

Polisi juga menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu tersebut.

Namun, polemik belum sepenuhnya berhenti.

Pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen masih menyampaikan keberatan dan membawa persoalan tersebut ke ruang hukum.

Karena itu, perdebatan berikutnya bukan sekadar soal apakah sebuah jenis huruf terlihat serupa, melainkan apakah terdapat bukti yang dapat memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Di titik itulah, tuduhan pemalsuan harus diuji dengan bukti, bukan berhenti pada kemiripan tampilan dokumen.

Artikel terkait lainnya