DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menilai korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebenarnya tidak sulit ditelusuri.
Data titik api dapat dicocokkan dengan peta wilayah konsesi untuk menguji keterkaitan kebakaran dengan pemegang izin.
“Sipongi gampangnya itu bisa di-cross check-kan layernya dengan masalah pemetaan lokasinya,” kata Wahyu, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Wahyu, ketika titik api muncul di wilayah kerja perusahaan, pemerintah dan aparat tinggal menguji apakah terdapat unsur pidana yang menghubungkan kebakaran dengan aktivitas korporasi.
Maka dsri itu, penegakan hukum dinilai tidak semestinya hanya berhenti pada pelaku perseorangan.
Mulai Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan sama-sama membuka ruang penerapan pidana korporasi.
“Jadi sebenarnya tiga undang-undang itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan itu semuanya memfasilitasi yang namanya pidana korporasi,” tegasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru sudah pula memperluas ruang pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
Petunjuk berupa perintah kepada pelaku lapangan atau hubungan kemitraan dapat menjadi pintu masuk penelusuran.
Wahyu mengakui menghubungkan pelaku lapangan dengan korporasi bukan pekerjaan mudah.
Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti sulit dilakukan sebab data mengenai titik api dan lokasi konsesi sudah tersedia.
“Dalam artian memang ini kerjaan tidak mudah ya untuk koneksikan. Meskipun bukan berarti lantas susah. Karena apa? Kan sebenarnya data ada,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung pemetaan WALHI yang menunjukkan titik api banyak berada di kawasan berizin.
Data tersebut semestinya dapat menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pemegang izin.
“Wong teman-teman WALHI aja bisa memetakan kok kalau 70 persen titik api itu berada di kawasan izin,” ujarnya.
Maka dari itu, menurut Wahyu persoalan utama bukan semata ketersediaan data atau perangkat hukum.
“Ya gampangnya ini sebenarnya saking, saking mudahnya. Ya tinggal memang dalam konteks hukum kan kita bicara politik hukumnya seperti apa,” tandasnya.
Selain pidana, ia mendorong pemerintah konsisten menerapkan strict liability, serta menggunakan jalur pidana, perdata, dan administrasi secara bersamaan.
Pemerintah dinilai perlu untuk memberi sanksi tegas terhadap pemegang konsesi yang lahannya berulang kali terbakar.