DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat tidak terlalu larut dalam berbagai polemik yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jimly mengatakan persoalan kenegaraan seharusnya dilihat dalam perspektif yang lebih luas.
Ia menggunakan istilah helikopter view untuk menggambarkan cara melihat sebuah persoalan dari jarak yang lebih tinggi sehingga konteksnya dapat terlihat secara utuh.
“Ini sekali lagi permainan bernegara ya, gak usah baper gitu loh. Lihat dengan helikopter view semua persoalan, oh ini tuh jadi kecil,” ujar Jimly seperti dikutip dari Nusantara TV, Senin, 28 September 2026.
Pernyataan itu disampaikan ketika polemik mengenai Gibran kembali menjadi perhatian publik.
Salah satunya terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak seharusnya menyedot seluruh energi publik.
Menurut dia, kehidupan bernegara memiliki banyak persoalan lain yang juga membutuhkan perhatian.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terjebak dalam satu isu secara terus-menerus.
“Jadi kita akan menemukan solusinya, gak usah baper. Apalagi di zaman kayak sekarang ini banyak sekali masalah,” kata Jimly.
Ia bahkan menyinggung orang-orang yang menghabiskan waktunya untuk memperdebatkan persoalan ijazah.
“Ada orang ngabisin waktunya ngurusin urusan ijazah misalnya gitu loh. Jadi ini ngabisin waktu,” ujarnya.
Pernyataan Jimly tersebut bukan berarti perkara yang tengah berjalan di MK berhenti.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran masih diperiksa dan belum menghasilkan putusan atas pokok permohonan.
Jimly juga menyinggung posisi Gibran setelah Pilpres 2024.
Ia memahami masih ada masyarakat yang kecewa terhadap Gibran.
Namun, dari sisi ketatanegaraan, Gibran telah menjalankan jabatan sebagai wakil presiden.
“Ada yang masih kecewa kepada Gibran, terus lah bagaimana, dia udah jadi wapres ya kan, terserah Anda setuju, tidak setuju dan apa, milih, tidak milih kan dia udah jadi wapres, dan jadi wapres sampai 2029,” ujar Jimly.
Karena itu, menurut Jimly, masyarakat memiliki saluran demokratis apabila tidak menginginkan Gibran kembali menduduki jabatan politik pada masa mendatang.
“Nanti jangan dipilih lagi kalau nggak mau,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Gibran dalam dua konteks berbeda: proses hukum yang masih berlangsung di MK dan pilihan politik yang dapat dilakukan masyarakat melalui pemilu.
Jimly kemudian berbicara mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Ia mengatakan konstitusi menyediakan mekanisme tersebut.
Namun, keberadaan alasan hukum saja tidak otomatis membuat seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan.
“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang,” kata Jimly.
Menurut dia, persoalan yang jauh lebih kompleks adalah proses politik yang harus ditempuh.
“Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” ujarnya.
Jimly menjelaskan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan DPR, MK, dan MPR.
DPR harus lebih dulu membawa persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.
Ia kemudian menyinggung kebutuhan dukungan politik yang besar di parlemen.
“Tapi syaratnya 2 per 3 yang di DPR itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin,” kata Jimly.
Jimly juga menyebut satu kemungkinan yang menurutnya dapat mengubah konfigurasi politik dalam proses tersebut, yakni apabila inisiatif pemberhentian datang dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau misalnya inisiatifnya dari presiden sendiri, nah itu mungkin,” ujar dia.
Namun, Jimly langsung mempertanyakan kemungkinan tersebut mengingat Gibran merupakan wakil presiden yang dipilih berpasangan dengan Prabowo dalam Pilpres 2024.
“Tapi apa mungkin presiden mau memberhentikan wakilnya sendiri, sedangkan dia sendiri yang minta. Supaya Gibran menjadi wakilnya dia,” tuturnya.
Pernyataan Jimly mengenai mekanisme pemberhentian tersebut merupakan pandangannya mengenai proses politik dan konstitusional, bukan putusan atau proses resmi pemberhentian Gibran.