Jangan-Jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana, Tapi Nggak Punya Ijazah SMA?

DEMOCRAZY.ID — Sayembara berhadiah uang tunai yang digagas oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham (2011–2014), Prof. Denny Indrayana, terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyita perhatian publik.

Sayembara yang menawarkan hadiah sebesar Rp100 juta tersebut hingga kini dilaporkan belum memunculkan satu pun pemenang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, yang menilai bahwa tantangan yang diberikan sebenarnya tergolong sederhana jika dokumen fisik yang dicari benar-benar wujud.

“Jadi siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA Wapres Gibran, maka dia akan mendapatkan hadiah sebesar Rp100 juta,” ujar Erizal, dikutip Rabu (12/8/2026).

Awalnya, kata Erizal, nilai sayembara sempat dipatok sebesar Rp1 miliar, namun kemudian disesuaikan menjadi Rp100 juta karena keterbatasan nominal dana.

Menurutnya, angka tersebut terbilang sangat menggiurkan untuk sebuah syarat penunjukan dokumen yang seharusnya mudah diakses.

Soroti Ketersediaan Berkas di KPU dan Logika Akademik

Erizal berpendapat bahwa pihak-pihak yang pernah memproses administrasi pencalonan Gibran—terutama jajaran komisioner maupun staf di KPU Surakarta dan KPU RI—seharusnya dapat dengan mudah memperlihatkan legalisir ijazah tingkat menengah atas tersebut, mengingat dokumen tersebut wajib dilampirkan dalam berkas pencalonan resmi.

Ia juga membandingkan dengan situasi di mana Gibran sebelumnya sempat menunjukkan ijazah tingkat sarjananya saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo.

Secara logika akademik, keberadaan ijazah sarjana tentu berpijak pada kelulusan jenjang pendidikan sebelumnya.

“Artinya, kalau ijazah sarjana saja bisa ditunjukkan, apalagi hanya ijazah SMA? Ijazah sarjana tanpa ada ijazah SMA, itu tidak mungkin,” ucap Erizal.

Spekulasi Ketiadaan Dokumen Fisik dan Gugatan PTUN

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga sepekan berlalu sejak sayembara dibuka, belum ada satu pun pihak yang berhasil mengklaim hadiah dari Denny Indrayana lantaran tidak ada yang mampu menghadirkan bukti fisik ijazah SMA Gibran ke hadapan publik.

Kondisi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait status dokumen pendidikan sang wakil presiden.

Erizal menduga bahwa ketiadaan dokumen fisik tersebut berkaitan dengan bentuk administratif yang digunakan selama proses pendaftaran.

“Jangan-jangan ijazah SMA Wapres Gibran memang tidak ada? Yang ada hanya ijazah sarjana. Ijazah SMA-nya hanya berupa surat keterangan yang saat ini sedang digugat di PTUN oleh pemerhati pendidikan, Mercy Sihombing,” pungkasnya.

Persoalan legalitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran saat menempuh studi di luar negeri sebelumnya memang telah mendarat di meja hijau, di mana sejumlah pihak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keabsahan surat keterangan pengganti ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Artikel terkait lainnya