DEMOCRAZY.ID – Medan hukum Indonesia kembali bergetar! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendadak diguncang sorotan tajam dan badai kontroversi usai secara resmi menjatuhkan palu telak menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh pakar telematika kontroversial, Roy Suryo.
Di tengah pusaran perang hukum berkepanjangan terkait kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), putusan hakim ini bukan cuma sekadar menolak permohonan, melainkan membuka kotak Pandora perdebatan sengit tentang integritas dan substansi keadilan di ruang sidang!
Kemarahan kubu pemohon langsung meletup sesaat setelah sidang vonis diketok.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dengan nada berapi-api melancarkan kritik pedas dan menyemprot pertimbangan hukum sang hakim tunggal yang dinilai menguapkan substansi paling krusial dari permohonan mereka.
Alih-alih menguji inti permasalahan hukum secara transparan di muka persidangan, hakim justru dituding mencari jalan pintas administratif untuk menolak gugatan.
Padahal, fokus utama tim kuasa hukum sejak detik pertama mendaftarkan perkara ini adalah menelanjangi keabsahan hukum di balik penetapan tersangka klien mereka.
“Yang kami tantang sebenarnya adalah apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy. Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi,” tegas Refly dengan nada geram saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Refly membeberkan, praperadilan sejatinya diajukan untuk menguji secara ketat legalitas penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, di mata kubu Roy Suryo, hakim justru berlindung di balik alasan klasik berkurangnya relevansi waktu karena berkas pokok perkara diklaim telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum. Karena relevan itu lebih pada timing-nya,” cetus Refly tajam, menyiratkan adanya dugaan upaya menghindari perdebatan substansial di ruang sidang.
Di sisi lain, palu keadilan yang dipegang oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan berbicara lain.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya di muka persidangan, majelis hakim secara tegas menolak seluruh argumen kubu Roy Suryo tanpa ampun.
Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan kedua tersebut sudah kehilangan urgensi dan relevansinya secara hukum.
Pasalnya, berkas perkara pokok atas nama Roy Suryo telah resmi dilimpahkan dan memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Langkah hukum yang ditempuh kubu Roy Suryo ini bahkan disinyalir kuat oleh pengadilan tidak lebih dari sekadar strategi taktis untuk mengulur waktu guna menunda proses pemeriksaan pokok perkara yang sedang berjalan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka benteng hukum yang membebat Roy Suryo semakin kokoh: status tersangkanya dinyatakan sah secara hukum, dan roda persidangan pokok perkara dipastikan bakal terus melaju kencang tanpa hambatan.
Meskipun meradang dan menyimpan segudang catatan kritis atas keputusan yang dinilai mencederai rasa keadilan kliennya, kubu Roy Suryo memilih untuk tetap tunduk di bawah payung hukum formal yang berlaku.
Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum senior, Refly Harun menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan kendati akal sehat mereka menolak substansi pertimbangan hakim.
“Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai,” pungkas Refly.
Kini, drama hukum panas jilid kedua ini telah resmi ditutup oleh palu pengadilan.
Namun, bara konflik seputar polemik ijazah Jokowi dan nasib hukum Roy Suryo dipastikan masih akan terus membakar panggung hukum nasional dalam babak-babak persidangan pokok perkara yang jauh lebih sengit ke depannya!