UGM Terjepit: Buka Ijazah Jokowi atau Terancam Pasal 52 UU KIP?

DEMOCRAZY.ID — Desakan hukum terhadap polemik dokumen akademik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru yang semakin memanas dan menyeret ancaman sanksi pidana bagi petinggi kampus.

Di satu sisi, kelompok pegiat hukum terus menuntut kepatuhan mutlak atas putusan pengadilan, sementara kubu Istana menyiapkan langkah pembuktian terbuka di meja hijau.

Ancaman Penjara 1 Tahun Menanti Rektor UGM Jika Membangkang

Tekanan berat kini mengarah kepada institusi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusul vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan keberatan pihak kampus.

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan bahwa salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi sah menjadi informasi publik yang wajib dibuka berdasarkan putusan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada Kamis (30/7/2026) lalu.

Ia mengingatkan, pihak rektorat tidak memiliki ruang untuk mengabaikan perintah tersebut karena payung hukum Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur konsekuensi pidana yang sangat jelas.

“Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka kan ini perintah undang-undang. Iya kan itu di Undang-Undang KIP itu sudah jelas ya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 kalau dia tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya di sana,” ujar Edi dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8).

Lebih lanjut, Edi merinci bahwa ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun menanti jajaran pimpinan tertinggi kampus jika tetap bersikeras menolak membuka akses dokumen yang diminta.

“Di ketentuan pidana itu pasal 52 bahwa kalau dia tidak memberi apa yang diminta oleh publik itu dihukumannya sih memang maksimal 1 tahun ya nanti,” jelasnya.

Secara tegas, ia menyebut bidikan sanksi hukum tersebut akan langsung menyasar pimpinan tertinggi institusi, termasuk Rektor UGM Ova Emilia beserta jajaran pejabat struktural di sekitarnya.

“Yang kenanya jelas pimpinannya rektor lah dan orang-orang sekitarnya ya karena di situ kan pimpinan ya itunya jadi ada sanksi pidananya memang undang-undang ini,” tandasnya.

Kubu Jokowi Siapkan UGM Jadi Saksi Kunci di Sidang Dokter Tifa

Di tengah desakan kelompok Bonjowi, kubu Joko Widodo memilih mengambil jalur pembuktian tuntas melalui proses peradilan pidana yang melibatkan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan pihak UGM akan dihadirkan langsung secara resmi sebagai saksi kunci untuk membeberkan rekam jejak akademik kliennya secara transparan di persidangan.

“UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah,” ungkap Yakup, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8).

Yakup meyakini pemaparan data otentik mulai dari riwayat registrasi awal, aktivitas peminjaman buku perpustakaan, Kartu Hasil Studi (KHS), hingga proses akhir penerbitan ijazah akan memupus segala spekulasi liar di tengah masyarakat.

Ia juga melayangkan peringatan keras bahwa pihak-pihak yang masih nekat menyebarkan narasi tuduhan palsu setelah keaslian dokumen terbukti di pengadilan akan berhadapan dengan jeratan hukum berlapis.

Ancaman tersebut mencakup pasal pencemaran nama baik, delik fitnah, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi informasi.

Rangkaian persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa sendiri dijadwalkan bakal bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Artikel terkait lainnya