DEMOCRAZY.ID – Ketua Senat Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, San Afri Awang, menyesalkan informasi yang menurut dia menyesatkan mengenai ijazah dan skripsi Joko Widodo.
Ia menilai informasi tersebut telah berkembang menjadi tudingan seolah-olah dokumen akademik Presiden ke-7 RI itu diterbitkan secara tidak sah oleh UGM.
San Afri merupakan kakak angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia mengatakan memiliki pengalaman langsung mengenai praktik pembuatan sampul dan lembar pengesahan skripsi pada masa ketika Jokowi masih berkuliah.
Pengalaman itu ia sampaikan untuk menjelaskan salah satu hal yang belakangan dipersoalkan, yakni penggunaan jenis huruf pada sampul skripsi Jokowi.
“Saya masih ingat waktu saya buat cover (skripsi), lari ke Prima. Di zaman itu sudah ada tempat cetak sampul yang terkenal, Prima dan Sanur,” kata San Afri melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 28 September 2026.
Menurut dia, penggunaan komputer pada masa tersebut bukan sesuatu yang mustahil.
Di sekitar lingkungan UGM, kata San Afri, sudah terdapat jasa pengetikan menggunakan komputer, termasuk komputer IBM PC.
Ia sendiri mengaku pernah menggunakan komputer untuk mengolah data statistik ketika menyelesaikan tugas akademiknya.
“Soal diketik pakai mesin komputer, jangan heran di sekitar UGM juga sudah ada jasa pengetikan menggunakan komputer IBM PC. Saya sempat pakai buat mengolah data statistik,” ujarnya.
San Afri juga menyinggung cara mahasiswa pada masa itu membuat sampul skripsi.
Menurut dia, mahasiswa tidak memiliki satu cara yang seragam.
Sebagian mahasiswa menggunakan jasa percetakan untuk membuat sampul dan lembar pengesahan.
Namun, sebagian lainnya menggunakan mesin ketik, terutama mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia mengatakan dirinya masih mengingat sejumlah tempat percetakan yang populer di sekitar UGM pada masa tersebut, termasuk Prima dan Sanur.
“Tidak semua mahasiswa Fakultas Kehutanan memilih mencetak sampul di jasa percetakan. Ada juga mahasiswa yang memilih mencetak sampul dan lembar pengesahan menggunakan tulisan dari mesin ketik,” kata San Afri.
“Kawan saya yang secara ekonomi tidak mampu, banyak yang membuat lembar sampul dan pengesahan dengan mesin ketik,” ujarnya mengenang.
Menurut San Afri, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa format teknis dokumen akademik pada masa itu tidak bisa begitu saja disamakan dengan standar pengetikan yang berlaku saat ini.
San Afri mengaku tidak habis pikir dengan masih berkembangnya tudingan yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
Ia menilai polemik tersebut telah melebar hingga menyeret nama dan reputasi institusi UGM.
Informasi yang beredar, menurut dia, juga kerap disertai analisis yang tidak sesuai dengan kondisi pendidikan pada era tersebut.
“Sekali lagi, saya tidak habis pikir masih adanya kelompok atau pribadi yang menyerang institusi UGM yang menyebutkan bahwa ijazah dan skripsi Joko Widodo adalah palsu,” kata dia.
San Afri menilai informasi yang tidak didasarkan pada fakta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
“Dia (Joko Widodo) lulus dari sini dan buktinya ada kok,” ujar San Afri.
Pernyataan San Afri muncul ketika polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi telah berkembang menjadi perkara hukum di pengadilan.
Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Roy menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyatakan ijazah perguruan tinggi yang diterbitkan UGM untuk Jokowi adalah palsu.
Jaksa juga menilai tudingan tersebut disebarkan melalui teknologi informasi sehingga dapat diketahui secara luas.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Jaksa menyatakan Roy diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan yang disampaikannya, tetapi menurut jaksa, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang diketahui.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat perbuatan tersebut.
Kerugian itu antara lain disebut berupa tercemarnya nama baik, perasaan dihina, serta direndahkan.
Keterangan San Afri menjadi salah satu pandangan dari lingkungan akademik UGM yang menyoroti konteks teknis pembuatan dokumen akademik pada era Jokowi berkuliah.
Namun, kesaksian mengenai praktik pembuatan sampul skripsi pada masa tersebut berbeda konteks dengan pembuktian mengenai keaslian suatu dokumen tertentu.
Persoalan tersebut tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam proses hukum.
Dengan perkara yang telah bergulir di pengadilan, berbagai keterangan mengenai riwayat pendidikan Jokowi, dokumen akademik, serta proses pembuatannya akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian.
Ruang sidang pada akhirnya menjadi tempat bagi masing-masing pihak untuk menguji bukti dan kesaksian yang mereka ajukan.