

DEMOCRAZY.ID — Tekanan hukum dan moral kini kian menghimpit institusi pendidikan tinggi ternama, Universitas Gadjah Mada (UGM). A
lmamater Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu didesak untuk secara kesatria mematuhi vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang secara telak menolak seluruh permohonan keberatan pihak kampus.
Putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) lalu telah menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Putusan tersebut menegaskan bahwa salinan ijazah serta dokumen akademik Jokowi merupakan kategori informasi publik yang terbuka bagi siapa saja, sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Desakan agar pihak rektorat tidak lagi bermanuver hukum disampaikan oleh Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, melalui keterangan resminya di Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Juju menilai, sikap UGM yang terus berupaya menutup-nutupi dokumen akademik tersebut justru semakin memantik kecurigaan publik yang telah bergulir selama lebih dari satu dekade tanpa titik temu yang transparan.
“Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi,” ujar Juju tajam.
Polemik berkepanjangan terkait keabsahan ijazah tersebut sejatinya telah malang melintang di berbagai lini peradilan, mulai dari sidang Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Komisi Informasi Publik.
Namun, di tengah tuntutan transparansi yang begitu deras, Juju menyayangkan sikap Rektor UGM, Ova Emilia, yang dinilainya masih terus berupaya pasang badan demi menjaga nama baik sang mantan presiden.
“Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi,” tambahnya.
Tidak hanya menyoroti sikap rektorat kampus, Juju juga melayangkan kritik keras terhadap lembaga legislatif di senayan yang dinilainya seolah tutup mata dan telinga terhadap polemik nasional yang terus meresahkan masyarakat ini.
“Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak denger,” sentilnya terkait sikap parlemen yang masih adem ayem.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No. 9/2004 jo UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pihak UGM masih memiliki batas waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan PTUN Jakarta atau melawannya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kendati memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, Juju menyarankan agar pihak rektorat UGM mengurungkan niat tersebut demi merawat marwah dan kredibilitas institusi pendidikan di mata publik luas.
“Ini demi menjaga nama baik dan reputasi UGM di mata masyarakat,” pungkas Juju.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan rektorat UGM.
Apakah kampus berjas almamater oranye itu akan memilih jalan transparan dengan membuka dokumen demi mengakhiri polemik puluhan tahun, atau justru memilih jalur banding yang berisiko semakin menggerus kepercayaan publik terhadap integritas institusi akademik tersebut? Waktu yang akan menjawab.