Yakin Gugatan Diskualifikasi Gibran Diterima, Syahganda Nainggolan: 7-2, Tujuh Hakim MK Pro Denny Indrayana!

DEMOCRAZY.ID – Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan yakin gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dikabulkan.

Syahganda mengklaim telah menerima informasi tujuh hakim akan menerima gugatan yang dilayangkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Hanya dua yang akan menolak.

“Saya berharap menang. Info yang saya dapat 7-2. Hakim tujuh pro Denny Indrayana,” kata Syahganda dikutip YouTube Hendri Satrio Official, Senin (28/9/2026).

Mendengar pernyataan tersebut, Hendri Satrio yang menjadi host menanyakan, siapa dua hakim yang tak sepakat.

“Maksudnya dia mau diapain? Mau dikejar rakyat? Enggak usahlah,” timpal Syahganda.

Menurut Syahganda, keyakinannya juga karena MK lah yang bertanggung jawab meloloskan Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sehingga gugatan tersebut menjadi ajang memperbaiki MK.

“Jangan kita memprovokasi rakyat untuk menghakimi hakim MK, dan hakim MK bisa memperbaiki diri kan, karena dulu dia sudah cacat sejarah waktu membuat Gibran masuk ke bursa capres cawapres gitu,” terangnya.

Jika gugatan tersebut benar-benar diterima, Syahganda menyebut tingkat kepercayaan publik kepada Prabowo akan meningkat.

Dia mengutip sejumlah hasil survei.

Survei Tempo pada Agustus 2026 menyebut tingkat kepuasan terhadap pemerintah hanya 37 persen.

Sementara hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Juli 226 51,1 persen.

Jika gugatan Denny Indrayana diterima dan Gibran dibatlkan jadi wakil presiden, Syahganda mengatakan kepercayaan terhadap pemerintah akan naik.

“Mungkin kalau Gibran enggak ada itu, naik jadi 75 persen gitu loh,” imbuhnya.

Syahganda mengibaratkan Gibran sebagai kutil bagi Prabowo.

“Jadi kalau orang itu ada kutil, kutil kelihatan terus, itu kan enggak enak gitu loh. Prabowo nggak ada kutilnya, kutilnya dioperasi dulu gitu loh. Supaya kelihatan handsome, cakep gitu,” pungkasnya.

Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.

Pemohon tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Syarat tersebut disebut sebagai bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.

Para Pemohon berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan.

Mereka bahkan mendalilkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalil tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menilai persoalan yang diajukan para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU.

Menurut dia, kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.

“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” ujar Tri.

Ia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, terdapat perbedaan posisi antara para Pemohon dan Pihak Terkait mengenai objek yang dapat diperiksa MK dalam perkara tersebut.

Para Pemohon membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke dalam perkara PHPU, sementara Pihak Terkait mempersoalkan apakah isu tersebut dapat diperiksa dalam kerangka sengketa hasil pemilu.

Artikel terkait lainnya