UGM Ogah Pusing Lagi Urus Polemik Ijazah Jokowi: Asli atau Palsu, Jangan Tanya ke Kampus!

DEMOCRAZY.ID — Sikap tegas akhirnya diambil oleh pihak rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menyikapi pusaran polemik berkepanjangan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kampus berjas almamater oranye tersebut secara terbuka menyatakan enggan terus-menerus terseret dan dijadikan pihak yang bertanggung jawab untuk membuktikan keaslian fisik dokumen tersebut di ruang publik.

UGM Tarik Garis Batas: Rekam Akademik vs Keaslian Fisik Ijazah

Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menjelaskan bahwa publik maupun pihak-pihak yang berseteru perlu memilah secara jernih antara persoalan otentisitas rekam jejak akademik dengan tuduhan pemalsuan dokumen fisik ijazah.

Menurutnya, wilayah kewenangan institusi pendidikan perguruan tinggi sebatas menerangkan dan mempertanggungjawabkan fakta akademik—mulai dari status kemahasiswaan, proses perkuliahan, hingga kelulusan resmi yang sah sesuai arsip universitas.

“Jadi saya kira mesti kita bagi lah. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan,” ujar Ova, dikutip Senin (10/8/2026).

Pihak kampus memastikan bahwa arsip administratif mereka mencatat secara valid bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa, menjalani proses belajar, hingga mengikuti prosesi wisuda pada tahun 1985 silam.

“Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti… dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh bapak dekan tentang otentisitas kebenaran dari pihak terkait adalah masuk sebagai mahasiswa, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985,” tegasnya.

Kendati demikian, UGM menegaskan tidak memiliki kewajiban moral maupun institusional untuk meladeni perdebatan berkepanjangan terkait tudingan ijazah palsu.

Pihak kampus meminta agar siapa pun yang melempar keraguan atau tuduhan agar membuktikannya secara mandiri tanpa menyeret-nyeret institusi.

Pandangan Mahfud MD: Pembuktian Bergeser ke Pengadilan

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut memberikan sorotan tajam terhadap jalannya polemik hukum ini.

Menurutnya, sengkarut ijazah yang kini berujung ke meja hijau menuntut adanya pembuktian material yang transparan di hadapan pengadilan, menyusul langkah hukum yang diambil pihak terkait terhadap pegiat media sosial seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Mahfud menilai, titik krusial dari sengketa hukum ini mengharuskan pembuktian wujud fisik ijazah diproses secara objektif melalui koridor peradilan.

“Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya,” tandas Mahfud MD.

Artikel terkait lainnya