

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keaslian ijazah dan riwayat akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo ternyata tidak hanya menjadi persoalan internal Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam proses klarifikasi atas dokumen akademik Jokowi, institusi pendidikan tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum untuk memeriksa keaslian arsip.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, mengonfirmasi bahwa dokumen akademik Joko Widodo telah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Keterangan tersebut disampaikan Sigit dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Menurut dia, keterlibatan aparat penegak hukum bermula dari laporan hukum yang masuk di tengah polemik mengenai dokumen akademik Jokowi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan meneruskan pemeriksaan kepada tim Puslabfor Polri.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap fisik arsip akademik yang menjadi bagian dari polemik.
“Karena pada saat awal dulu waktu pelaporan TPUA ke Bareskrim… Bareskrim meneruskan tim Pusat Laboratorium Forensik itu,” kata Sigit.
Pemeriksaan yang dilakukan Puslabfor, menurut Sigit, tidak hanya berkaitan dengan pencocokan nomor induk mahasiswa maupun data registrasi akademik.
Tim forensik juga memeriksa unsur material yang terdapat pada dokumen.
Pemeriksaan tersebut mencakup antara lain tinta dan kertas yang digunakan dalam dokumen akademik tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui keaslian material dokumen yang telah berusia puluhan tahun.
“Untuk mengecek dokumen-dokumen keaslian dokumen-dokumen,” ujar Sigit.
“Mulai dari tintanya, kertasnya, dan lain sebagainya itu dan dinyatakan bahwa itu memang otentik asli. Memang otentik asli,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam polemik yang berkembang mengenai dokumen akademik Jokowi.
Sebab, persoalan keaslian dokumen yang semula berada dalam ranah administrasi dan akademik akhirnya turut melibatkan pemeriksaan forensik oleh aparat penegak hukum.
Keterlibatan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen akademik Jokowi dilakukan melalui lebih dari satu lapis klarifikasi.
UGM memberikan penjelasan mengenai riwayat akademik alumninya, sementara pemeriksaan material dokumen dilakukan oleh tim forensik setelah adanya laporan hukum.
Di sisi lain, proses tersebut juga memperlihatkan betapa sensitifnya polemik mengenai dokumen akademik Jokowi.
Ketika keaslian arsip kampus dipersoalkan, dokumen tersebut akhirnya diperiksa secara forensik, termasuk dari aspek kertas dan tinta.
Bagi UGM, hasil pemeriksaan tersebut memberikan penegasan sebagaimana disampaikan Sigit bahwa dokumen yang diperiksa dinyatakan otentik oleh pihak kepolisian.
Namun, fakta bahwa pemeriksaan forensik dilakukan terhadap arsip akademik juga menjadi bagian kontroversial dari polemik yang belum dapat dilepaskan dari persoalan kepercayaan publik.
Dengan demikian, persoalan ijazah Jokowi tidak sekadar menyangkut ada atau tidaknya dokumen akademik, tetapi juga bagaimana keaslian arsip tersebut diverifikasi ketika muncul laporan dan keraguan.
Dalam konteks itu, pemeriksaan Puslabfor Polri menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya memberikan kepastian atas dokumen yang dipersoalkan.