Bongkar Kejanggalan Baru! Dokter Tifa Sebut Ijazah Jokowi Pakai Meterai Hijau Rp 100: Itu untuk Sarjana Muda

DEMOCRAZY.ID — Kemenangan telak diraih oleh dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim secara resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dalam penerapan pasal.

Alih-alih langsung berpuas diri usai dakwaannya rontok di babak putusan sela, Dokter Tifa justru memanfaatkan momentum tersebut untuk membongkar temuan investigasi sains yang selama ini ia kumpulkan bersama timnya selama setahun terakhir.

Di hadapan awak media, ia memamerkan selembar salinan dokumen yang disebutnya sebagai bukti autentik pembanding, yakni ijazah asli kelulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

Sambil menunjukkan dokumen tersebut, ia menyoroti kejanggalan pada penggunaan meterai yang melekat di atasnya.

“Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai 500 rupiah. Dan bukan hijau nilainya 100,” ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Bongkar Perbedaan Strata Akademis Berdasarkan Nominal Meterai

Menurut hasil riset mendalam yang diklaimnya, terdapat aturan ketat mengenai peruntukan meterai pada dokumen resmi negara di masa lampau.

Ia menegaskan bahwa penggunaan meterai hijau dengan nominal Rp100 memiliki klasifikasi strata akademis yang berbeda dan sama sekali bukan diperuntukkan bagi jenjang pendidikan sarjana penuh atau insinyur saat itu.

“Ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nominal 100 rupiah itu adalah ijazah Sarjana Muda,” tegasnya.

Bagi Dokter Tifa, artefak fisik berupa meterai ini merupakan salah satu dari sekian banyak bukti tak terbantahkan yang jauh lebih berbicara ketimbang sekadar keterangan lisan.

Temuan ini menjadi bagian kecil dari total 709 dokumen investigasi yang telah ia siapkan sebagai amunisi pembelaan.

“Tidak usah harus melihat apa pun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

Komitmen Suarakan Kebenaran Ilmiah ke Publik

Meskipun majelis hakim telah mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan jaksa—yang menurut para pakar hukum belum berarti membebaskan pokok perkara secara keseluruhan—Dokter Tifa memastikan bahwa perjuangannya untuk membongkar polemik ijazah ini tidak akan berhenti di ruang sidang.

Ia berkomitmen untuk terus membuka data-data hasil riset ilmiahnya ke ruang publik agar masyarakat dapat menilai sendiri kebenarannya.

Artikel terkait lainnya