Rocky Gerung Bongkar ‘Dampak Mengerikan’ Jika MK Berani Proses Perkara Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Perkara yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Rocky Gerung dapat membawa konsekuensi politik lebih luas apabila gugatan tersebut dikabulkan.

Akademisi itu mengaitkan kemungkinan diskualifikasi Gibran dengan potensi munculnya persoalan politik lanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Isu Panas Program Prioritas” yang disiarkan iNews pada Selasa (22/9/2026).

Ia membahas kemungkinan yang dapat terjadi apabila proses hukum terhadap syarat pencalonan Gibran berujung pada keputusan yang memengaruhi kedudukannya.

Rocky mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai isu yang berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, perkara yang sedang dibicarakan berfokus pada keabsahan ijazah Gibran.

“Lalu orang bilang Rocky Gerung bela Prabowo lagi tuh. Lu yang dibahas itu cuman ijazahnya Gibran,” ujar Rocky.

Rocky gambarkan skenario politik setelah putusan

Dalam pandangannya, apabila gugatan dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi krisis politik.

Rocky bahkan menggambarkan kemungkinan munculnya tuntutan politik yang lebih luas setelah perubahan terhadap posisi Gibran.

“Minggu depan MK mulai memproses ijazah palsu Gibran. Akan jadi skandal besar tuh, DPR mesti layani itu,” kata Rocky.

Ia kemudian menghubungkan skenario tersebut dengan kemungkinan munculnya tuntutan terhadap pihak lain dalam pemerintahan.

Rocky selanjutnya mengatakan bahwa persoalan tidak berhenti pada kemungkinan perubahan posisi politik Gibran.

Ia mempertanyakan arah politik yang mungkin muncul setelah skenario tersebut, termasuk gagasan mengenai bentuk sistem yang akan mengisi situasi setelahnya.

Namun, berbagai kemungkinan yang disampaikan Rocky tersebut merupakan skenario dan pandangan politik yang ia sampaikan dalam diskusi, bukan keputusan atau kesimpulan MK.

Perkara di MK masih menjadi proses hukum

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara konstitusional sesuai kewenangannya.

Dalam daftar resmi MK, terdapat perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tercatat dalam agenda persidangan.

Karena proses hukum masih berjalan, konsekuensi terhadap kedudukan Gibran tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan pihak di luar persidangan.

Hasil akhirnya bergantung pada perkara, alat bukti, argumentasi para pihak, serta pertimbangan dan putusan hakim konstitusi.

Dengan demikian, perhatian berikutnya berada pada proses pemeriksaan perkara di MK dan keputusan yang nantinya diambil lembaga tersebut.

Dampak politik yang lebih luas, jika ada, baru dapat dinilai setelah terdapat perkembangan hukum yang konkret.

Artikel terkait lainnya