Dokter Tifa Sorot Klaim Beathor Suryadi Soal Dokumen Jokowi 2005, Nama Misterius Dumatno Mendadak Muncul!

DEMOCRAZY.ID – Polemik dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah mantan Staf Khusus Presiden Beathor Suryadi menyampaikan klaim mengenai dokumen yang disebut digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2005.

Klaim tersebut kemudian ditanggapi terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

transnusaIa menyoroti nama Dumatno Budi Utomo yang disebut Beathor berkaitan dengan dokumen tersebut.

Pemberitaan mengenai klaim itu terbit pada 27 September 2026.

“Penjelasan Beathor Suryadi ini sungguh mengerikan jika betul-betul sesuai fakta. Jadi menurut beliau, ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar Wali kota Surakarta tahun 2005, adalah ijazah yang dipalsukan dari Dumatno Budi Utomo, yang lulusan STIKES atau Sekolah Tinggi Ekonomi Surakarta. Karena itu gelar yang dipakai waktu itu adalah Drs,” tulis Tifa di akun X pribadinya, dikutip Minggu (27/9/2026).

Pernyataan mengenai penggunaan dokumen milik Dumatno tersebut merupakan klaim Beathor yang kemudian dikutip dan ditanggapi Tifa.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan klaim tersebut terbukti.

Tifa Hubungkan dengan Dokumen Pilkada Surakarta
Tifa kemudian mengaitkan pernyataan Beathor dengan informasi mengenai dokumen Pilkada Surakarta 2005.

“Lalu jika kita hubungkan dengan hasil. Penelitian Bonatua Silalahi, bahwa KPU Surakarta, telah membakar dokumen pemilihan Walikota Surakarta tahun 2005,” ujarnya.

Namun, klaim mengenai pemusnahan dokumen tersebut juga perlu ditempatkan sebagai pernyataan yang masih menjadi bagian dari polemik.

Situs resmi KPU Kota Surakarta saat ini mencantumkan sejumlah informasi dan dokumentasi terkait Pilwalkot 2005, termasuk hasil perolehan suara Pilwalkot Surakarta 2005, laporan Pilkada 2005, serta dokumentasi peraturan, keputusan KPU dan dokumen terkait pencalonan Pilkada Surakarta 2005.

KPU Kota Surakarta juga masih memiliki arsip keputusan tahun 2005, termasuk Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 270/08/SK/V/2005 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta.

Keberadaan arsip tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen spesifik yang dipersoalkan dalam polemik masih tersedia atau tidak pernah dimusnahkan.

Klaim mengenai dokumen pencalonan tertentu tetap membutuhkan pembuktian tersendiri.

Tifa Bandingkan dengan Dokumen pada Pemilu Berikutnya

Tifa juga membandingkan dokumen yang menurutnya digunakan Jokowi pada pencalonan berikutnya.

Menurut Tifa, berdasarkan data yang disebut berasal dari KPU DKI Jakarta pada 2012 serta KPU RI pada Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi menggunakan fotokopi ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar Ir.

ketika mendaftar sebagai calon gubernur dan calon presiden.

“InsyaAllah semua teka-teki siluman Ijazah ini akan kita bongkar dan blender habis pada Sidang Pokok Perkara dr Tifa setiap Kamis di PN Jakarta Timur,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan penilaian Tifa mengenai dokumen yang ia persoalkan.

Status masing-masing dokumen dan keterkaitannya dengan proses pencalonan tetap merupakan bagian yang harus dibuktikan dalam proses hukum.

Nama Dumatno Disebut Masuk Daftar Saksi

Dalam unggahannya, Tifa juga mengatakan Dumatno Budi Utomo masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

“Bonatua Silalahi ada di Daftar Ahli. Beathor Suryadi sudah bersedia juga hadir sebagai Saksi Fakta,” tandasnya.

Artinya, apabila keterangan tersebut benar-benar direalisasikan dalam persidangan, klaim mengenai dokumen Pilkada Surakarta 2005 dapat diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di ruang sidang.

Arsip Pilkada 2005 Memang Tercatat di KPU Surakarta

Persoalan mengenai arsip Pilwalkot Surakarta 2005 menjadi salah satu bagian yang menarik karena KPU Kota Surakarta secara terbuka masih mencantumkan sejumlah dokumen dan informasi terkait pemilihan tersebut.

Dalam katalog informasi KPU, terdapat laporan Pilkada 2005 berjudul Mewujudkan Pilkada Demokratis/Dokumentasi Pelaksanaan Pilkada Kota Surakarta 27 Juni 2005.

KPU juga mencatat adanya dokumentasi peraturan, keputusan KPU, dan dokumen terkait pencalonan Pilkada Surakarta 2005.

Namun, data katalog tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Jokowi yang menjadi objek klaim Beathor masih tersimpan.

Yang dapat dipastikan dari sumber resmi tersebut adalah KPU Surakarta mencatat keberadaan dokumentasi Pilwalkot 2005.

Sidang Dokter Tifa Memasuki Tahap Pembuktian

Polemik baru ini muncul ketika perkara yang menjerat Dokter Tifa masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa sebelumnya menyatakan akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya juga menyampaikan bahwa Jokowi diperkirakan hadir pada persidangan berikutnya, yakni sekitar 8 Oktober 2026.

Rivai mengatakan kehadiran tersebut diharapkan dapat membuat persoalan mengenai ijazah dibahas secara terang dalam persidangan.

Dengan demikian, klaim mengenai dokumen yang disebut digunakan Jokowi dalam pencalonan Wali Kota Surakarta 2005 saat ini masih berada pada ranah pernyataan, bantahan, dan pembuktian yang belum selesai.

Nama Dumatno Budi Utomo memang muncul dalam klaim Beathor yang kemudian disoroti Tifa, sementara KPU Surakarta secara resmi masih mencatat berbagai dokumentasi Pilwalkot 2005.

Akan tetapi, belum terdapat dasar hukum yang cukup untuk menyatakan bahwa dokumen milik Dumatno benar-benar digunakan Jokowi dalam pencalonan tersebut.

Artikel terkait lainnya