Geger Ekshumasi Sutrimo! 12 Agustus Kuburan Dibongkar, Kasus Resmi Naik ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan Berencana

DEMOCRAZY.IDPolda Metro Jaya memastikan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo akan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menaikkan penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan dua laporan polisi, masing-masing dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Laporan di Bareskrim dibuat oleh masyarakat, sedangkan laporan di Banyumas diajukan langsung oleh pihak keluarga Sutrimo.

“Saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Iman kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurut Iman, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menjadwalkan ekshumasi untuk membongkar kembali makam Sutrimo di Banyumas.

Iman berharap pemeriksaan terhadap jasad korban dapat memberikan jawaban mengenai penyebab kematian pria berusia 42 tahun tersebut.

“Insya Allah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” ujarnya.

24 Saksi Sudah Diperiksa

Sebelum perkara resmi naik ke tahap penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari puluhan orang untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah kematian Sutrimo.

Iman menyebut, total 24 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” katanya.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan juga membuat polisi kini mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar laporan.

Iman menyebut, pasal yang dipersangkakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ujarnya.

LPSK Siap Beri Perlindungan

Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bergerak untuk memberikan pendampingan kepada keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah.

Langkah itu dilakukan setelah keluarga korban meminta perlindungan.

LPSK menyatakan akan menjemput bola dengan mendatangi keluarga Sutrimo secepatnya.

Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan keluarga.

“Kami akan ke keluarga secepatnya,” kata Susi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila ditemukan adanya ancaman atau kebutuhan perlindungan yang mendesak.

“Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” ungkapnya.

Kejanggalan

Kasus kematian Sutrimo sebelumnya menyisakan sejumlah tanda tanya.

Pria berusia 42 tahun itu ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Sutrimo sempat dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Sejumlah saksi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.

Jenazah kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Namun, proses pemulangan jenazah turut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Pemerintah Desa Wlahar awalnya menerima informasi dari keluarga bahwa Sutrimo meninggal karena angin duduk.

Jenazah yang semula diperkirakan tiba pada sore hari baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan kemudian dimakamkan sekitar tengah malam.

Rombongan pengantar disebut hanya menyerahkan sejumlah dokumen, KTP, serta santunan kepada keluarga.

Barang pribadi korban, termasuk telepon genggam, disebut tidak ikut diserahkan.

Selain itu, dua orang pengantar yang mengenakan jaket hijau disebut hanya memperkenalkan diri sebagai “keamanan Jakarta”.

Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya telah melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV untuk menyusun rangkaian peristiwa sebelum kematian Sutrimo.

Ekshumasi pada 12 Agustus 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan.

Hasil pemeriksaan terhadap jasad Sutrimo diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap penyebab pasti kematian kepala rumah tangga atau Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

Artikel terkait lainnya