DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi angkat bicara ihwal pengaduan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar dan penghasutan.
Ia meminta pernyataan politik tidak serta-merta ditarik menjadi perkara pidana.
“Jangan kriminalisasi pikiran,” kata Budi Arie dalam podcast Hendri Satrio Official, seperti dikutip dari kanal Projo, Minggu (27/9/2026).
Pernyataan itu muncul setelah ucapan Budi Arie mengenai kemungkinan terjadinya percepatan momentum politik sebelum Pemilu 2029 menuai polemik.
Dalam video yang kemudian beredar luas, Budi Arie berbicara mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029.
Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim oleh Gerakan Cinta Prabowo (GCP) pada 2 September 2026.
GCP memasukkan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP dalam pengaduannya.
Kuasa hukum kelompok tersebut menyebut aduan itu berkaitan dengan dugaan makar dan penghasutan.
Namun, pada saat dilaporkan, perkara tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat atau dumas.
Mantan Menteri Koperasi itu membantah bahwa pernyataannya merupakan ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Ia mengatakan ucapan mengenai kemungkinan perubahan momentum politik merupakan analisis dan pandangan pribadi.
Sebelumnya, Budi Arie juga telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut.
Ia mengatakan memahami bahwa ucapannya menimbulkan spekulasi dan salah tafsir.
Ia sekaligus menyatakan siap bertanggung jawab atas analisis dan pernyataannya.
Dalam penjelasannya, Budi Arie menekankan pentingnya melihat pernyataan politik secara utuh.
Menurut dia, potongan kalimat yang beredar di ruang publik tidak selalu menggambarkan maksud keseluruhan pembicaraan.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Analisis mengenai kemungkinan perubahan peta politik, kata dia, semestinya tidak langsung diposisikan sebagai tindakan kriminal.
Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM yang mendampingi Budi Arie mengambil posisi serupa.
Mereka menilai pernyataan kliennya merupakan wacana, pertanyaan, dan analisis politik, bukan tindakan konkret untuk menggulingkan pemerintahan.
Atas dasar itu, tim hukum menilai unsur makar dan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan belum terpenuhi.
Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi dari pihak Budi Arie.
Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, konteks pernyataan, dan proses hukum yang berlaku.
Posisi tersebut juga tercermin dalam sikap tim hukum yang menyatakan menyerahkan penilaian objektif kepada Bareskrim.
Projo sebelumnya juga merespons pengaduan terhadap ketua umumnya.
Organisasi tersebut meminta tuduhan dugaan makar tidak berhenti pada tafsir terhadap potongan pernyataan, tetapi diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dalam konteks ini, terdapat dua posisi yang berhadapan.
Pelapor mempersoalkan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan momentum politik sebelum 2029 dan mengaitkannya dengan dugaan makar serta penghasutan.
Sementara Budi Arie menyebut pernyataan itu sebagai analisis politik dan menolak anggapan bahwa dirinya mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum.
Persoalan tersebut kini berada dalam ranah proses hukum.
Karena statusnya masih berupa pengaduan masyarakat, belum ada kesimpulan hukum bahwa pernyataan Budi Arie memenuhi unsur tindak pidana yang diadukan.
Bagi Budi Arie, batas antara wacana politik dan tindakan pidana perlu dilihat secara hati-hati.
Ia menilai demokrasi membutuhkan ruang bagi orang untuk menyampaikan pandangan, termasuk analisis yang berbeda mengenai arah dan kemungkinan perkembangan politik nasional.
“Jangan kriminalisasi pikiran,” ujarnya.