DEMOCRAZY.ID — Tekanan publik dan masalah kesehatan yang mendera akhirnya membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengambil keputusan tegas.
Ia resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi medisnya yang semakin memburuk akibat penyakit syaraf terjepit yang ia derita, serta desakan dari tim medis agar dirinya segera beristirahat total.
“Sudah dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan Jampidsus Febrie, saya mengundurkan diri dari dua hari yang lalu,” ujar Hotman saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menuturkan, beban pikiran dan aktivitas penanganan perkara yang intensif dikhawatirkan justru akan memperparah kondisi fisiknya yang belakangan sering merasakan kesakitan luar biasa.
Terlebih, pihak klien sempat meminta agar ia menunda pengunduran diri tersebut barang beberapa hari ke depan.
Namun, pertimbangan kesehatan mendesak membuat sang pengacara memilih untuk segera menyudahi mandat pembelaan hukum tersebut.
“Beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” kata dia.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya dalam waktu dekat akan segera bertolak ke luar negeri guna menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan dokter spesialis yang sebelumnya telah memperingatkannya.
“Besok subuh saya akan terbang ke Singapura. Itu yang pertama. Jadi dokter sana sudah marah-marah kenapa kerja gitu lho, ya,” tandasnya.
Langkah mundurnya Hotman Paris ini sekaligus mengakhiri perjalanannya sebagai pengacara Febrie Adriansyah yang baru diumumkannya pada Jumat (17/7/2026) lalu, bertepatan dengan agenda pemeriksaan perdana sang mantan jenderal bintang dua tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Sebelumnya, penunjukan Hotman sebagai kuasa hukum sempat memicu gelombang kritik tajam dari publik, aksi unjuk rasa, hingga gerakan cancel culture akibat pro-kontra penanganan perkara kakap tersebut.