DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pemalsuan ijazah dan skripsi tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan.
Menurut Marcus, tuduhan pemalsuan harus dibuktikan dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menjelaskan terdapat perbedaan antara membuat dokumen palsu dan memalsukan dokumen.
“Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada, namun pelaku membuat surat atau akta, dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli, padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” kata Marcus dalam keterangannya dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, tindakan memalsukan merujuk pada dokumen yang sebelumnya memang pernah ada, tetapi kemudian dibuat ulang atau diubah sehingga seolah-olah menjadi dokumen asli.
Marcus menilai konstruksi tuduhan terhadap Jokowi maupun UGM dalam polemik ijazah dan skripsi juga harus diperjelas.
Menurutnya, pihak yang menuduh perlu menjelaskan apakah yang dimaksud adalah membuat dokumen palsu atau memalsukan dokumen yang sudah ada.
“Dua-duanya adalah kejahatan dan ada ancaman pidana. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ujarnya.
Marcus menilai tuduhan tersebut menjadi lemah apabila dikaitkan dengan keberadaan berbagai dokumen akademik Jokowi yang tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut dia, terdapat data yang mencatat perjalanan akademik Jokowi sejak berstatus sebagai mahasiswa, menjalani proses pendidikan, mengikuti ujian, hingga yudisium.
Selain itu, terdapat pula catatan wisuda serta berita acara yang mendokumentasikan proses akademik tersebut.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” kata Marcus.
Menurut Marcus, keberadaan rangkaian dokumen tersebut perlu dilihat secara menyeluruh sebelum seseorang menarik kesimpulan mengenai keaslian dokumen akademik Jokowi.
Ia menilai keaslian sebuah dokumen tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan satu karakteristik fisik.
Marcus juga menanggapi sorotan mengenai penggunaan jenis huruf pada skripsi dan ijazah Jokowi yang disebut memiliki kemiripan dengan Times New Roman.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen lama harus menggunakan metode pembanding.
Dokumen Jokowi, kata dia, semestinya dibandingkan dengan skripsi maupun ijazah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lainnya yang dibuat pada periode sama atau sebelumnya.
“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” ujar Marcus.
Ia menegaskan penggunaan Times New Roman atau jenis huruf yang memiliki karakter serupa tidak serta-merta membuktikan bahwa sebuah dokumen merupakan dokumen palsu.
Menurut Marcus, dokumen akademik UGM dari berbagai periode juga ditemukan menggunakan jenis huruf tersebut atau font dengan karakter yang mirip.
Karena itu, analisis terhadap dokumen akademik yang dibuat puluhan tahun lalu perlu mempertimbangkan konteks administrasi dan kebiasaan yang berlaku pada periode tersebut.
Marcus juga menyesalkan tudingan yang menyebut UGM memberikan perlindungan kepada Jokowi dalam polemik keaslian ijazah dan skripsinya.
Menurut dia, tuduhan terhadap institusi pendidikan tersebut terlalu gegabah apabila tidak disertai bukti yang menunjukkan adanya tindakan untuk merekayasa atau menutupi fakta.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” katanya.
Marcus menegaskan polemik mengenai ijazah dan skripsi Jokowi seharusnya ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum.
Setiap dugaan pemalsuan, kata dia, perlu dijelaskan secara spesifik, termasuk menentukan apakah tuduhan tersebut berkaitan dengan tindakan membuat dokumen palsu atau memalsukan dokumen yang sebelumnya memang pernah ada.
Dengan demikian, perdebatan mengenai ijazah dan skripsi Jokowi tidak cukup hanya didasarkan pada kemiripan fisik, dugaan, maupun interpretasi terhadap dokumen.
Tuduhan yang mengarah pada tindak pidana tetap membutuhkan pembuktian sesuai ketentuan hukum.