Prabowo Dikabarkan Ogah Duet dengan Gibran Lagi, Tiga Nama Kuat Ini Langsung Masuk Bursa Pengganti!

DEMOCRAZY.ID – Masa depan duet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menjelang Pemilu 2029.

Di tengah gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), muncul klaim mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik di lingkaran pemerintahan Prabowo.

Jurnalis investigasi Tempo, Hussein Abri Yusuf, menyebut adanya dinamika di sejumlah lingkungan politik yang menurut dia mengarah pada kemungkinan munculnya pasangan alternatif untuk Prabowo pada Pemilu 2029.

Hussein mengatakan informasi itu diperoleh dari sejumlah lingkaran, antara lain Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), lingkungan Presiden ke-7 Joko Widodo, serta kelompok relawan.

“Per hari ini, Prabowo mungkin saja tidak mau dengan Gibran lagi. Makanya muncul tiga nama, Teddy Indra Wijaya, Sugiono, dan Sudaryono,” ujar Hussein dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Klaim itu belum merupakan keputusan resmi Prabowo maupun partai politik mengenai pasangan calon untuk Pemilu 2029.

Tiga nama yang disebut Hussein bukan figur yang berada jauh dari pusat kekuasaan Prabowo.Teddy Indra Wijaya merupakan Sekretaris Kabinet.

Sugiono adalah Menteri Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Adapun Sudaryono merupakan kader Gerindra yang menjabat Kepala Badan Gizi Nasional.

Kemunculan ketiganya karena itu menarik perhatian, terutama karena pembicaraan mengenai Pilpres 2029 mulai bersinggungan dengan perubahan peta politik di internal partai dan pemerintahan.

Gugatan Pendidikan Gibran di MK

Wacana tersebut muncul bersamaan dengan proses hukum mengenai syarat pendidikan Gibran di MK.

Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Salah satu isu utama yang dibawa ke persidangan adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta proses yang melatarbelakangi penerbitan dokumen tersebut.

Namun, perkara tersebut tidak serta-merta berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU justru mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena substansi yang diajukan dinilai berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.

Dengan demikian, posisi hukum Gibran dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final yang mengubah kedudukannya sebagai wakil presiden.

RUU Pemilu Bisa Mengubah Peta Politik

Di luar perkara Gibran, faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah revisi Undang-Undang Pemilu.

Pembahasan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi salah satu isu penting.

Partai Gerindra melalui Sekretaris Jenderalnya, Sugiono, menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai sejumlah isu dalam revisi UU Pemilu akan menjadi salah satu acuan pembahasan di Panitia Kerja RUU Pemilu.

ementara itu, angka ambang batas yang berkembang tidak hanya 5 persen.

Sejumlah partai juga membuka pembicaraan mengenai angka hingga 7 persen.

Perubahan ambang batas tersebut berpotensi mempengaruhi komposisi partai yang memperoleh kursi DPR pada Pemilu 2029.

Tetapi, sampai saat ini, angka final yang akan berlaku masih bergantung pada proses legislasi.

MK sendiri pada Maret 2026 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen belum berubah karena DPR dan pemerintah belum menyelesaikan revisi norma yang berkaitan dengan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Nasib Gibran dan PSI

Dalam konteks itulah Hussein mengaitkan perubahan aturan kepemiluan dengan masa depan konfigurasi politik 2029.

Menurut dia, jika ambang batas parlemen dinaikkan dan PSI tidak berhasil memenuhi ambang tersebut pada Pemilu 2029, maka akan muncul persoalan berbeda mengenai jalur politik bagi Gibran.

“Kalau PSI nggak bisa lolos, berarti kan nggak bisa mengajukan Gibran lagi. Jika RUU Pemilu menerapkan threshold yang ketat, otomatis ruang politik untuk pengusungan akan berubah.”

Pernyataan itu merupakan analisis Hussein mengenai kemungkinan konsekuensi politik dari perubahan aturan.

Secara hukum, apakah dan bagaimana perubahan parliamentary threshold akan mempengaruhi pencalonan presiden dan wakil presiden tetap bergantung pada ketentuan final UU Pemilu serta aturan pencalonan yang berlaku pada 2029.

Karena itu, kemunculan nama Teddy, Sugiono, dan Sudaryono belum dapat dibaca sebagai keputusan resmi mengenai pengganti Gibran.

Namun, munculnya tiga nama tersebut memperlihatkan bahwa pembicaraan mengenai konfigurasi politik menuju 2029 mulai berlangsung jauh sebelum tahapan pencalonan resmi dimulai.

Di satu sisi, Prabowo-Gibran masih merupakan pasangan yang memimpin pemerintahan periode 2024-2029.

Di sisi lain, dinamika di partai politik, pembahasan aturan pemilu, serta proses hukum yang menyentuh syarat pencalonan Gibran menjadi sejumlah faktor yang kini ikut mewarnai perbincangan mengenai siapa yang akan berada di samping Prabowo dalam kontestasi berikutnya.

Belum ada keputusan resmi mengenai perubahan pasangan tersebut.

Tetapi tiga nama yang disebut Hussein—Teddy Indra Wijaya, Sugiono, dan Sudaryono—kini telah masuk ke dalam percakapan politik menuju 2029.

Artikel terkait lainnya