Apa Yang Terjadi Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan MK: Benarkah Jadi Langkah Awal ‘Pemakzulan Gibran’?

DEMOCRAZY.ID – Gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Salah satu isu yang dibawa dalam perkara tersebut berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah kemudian membahas kemungkinan yang terjadi apabila MK mengabulkan permohonan tersebut.

Ia mengaitkannya dengan mekanisme pemberhentian wakil presiden dan pengisian jabatan wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR,” tulis Chusnul di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9/2026).

Ia kemudian menjelaskan skenario lanjutan yang menurutnya dapat terjadi apabila proses tersebut berlanjut.

“3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029,” imbuhnya.

Namun, skenario tersebut merupakan pandangan Chusnul mengenai konsekuensi yang mungkin terjadi dan bukan keputusan MK.

Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan.

👇👇

Perkara Denny Indrayana Terdaftar di MK

Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon bersama Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

MK mencatat permohonan tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026.

Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan pemohon dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Perkara tersebut juga menggunakan mekanisme khusus karena diajukan pada 2026, meski objeknya berkaitan dengan hasil Pilpres 2024.

MK telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Artikel terkait lainnya