Pakar Hukum: Poin Penting Dalil Gugatan ‘Diskualifikasi Gibran’ adalah Ijazah Segera Diperlihatkan Bukan Surat Keterangan!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Charles Simabura kembali bicara soal untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Kali ini yang jadi poin penting pembahasannya adalah ijazah atau sura keterangan dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Charles Simabura mengatakan jelas yang dipermasalahkan sampai digugat ini adalah dokumen.

Bukan kurikulum atau subtansi pembelajaran.

“Jadi yang dipersoalkan itu adalah dokumen,” katanya dikutip dari YouTube SindoNews.

“Bukan subtansi pembelajaran yang dapat diambil oleh yang bersangkutan,” sebutnya.

Lebih jauh, ia mengatakan soal dokumen yang dimaksud adalah minimal berpendidikan SLTA atau sederajat yang saat itu digunakan sebagai calon Wakil Presiden.

“Tapi dokumennnya yang kemudian salah satu syarat untuk bisa jadi calon Wakil Presiden waktu itu minimal berpendidikan SLTA atau sederajat, oke,” paparnya.

Ini yang kemudian dipertanyakan karena menurutnya harus dibuktikan dengan ijazah karena itu menjadi alat penyetaraan.

“Nah, inikan dibuktikan dengan ijazah. Kalau sekolah yang diluar negeri, maka ada penyetaraan atas jenjang pendidikan yang dia ambil di luar negeri itu,” sambungnya.

Charles pun tegas mengatakan jika ijazah yang dianggap setara dengan ijazah SMA itu juga harus disetarakan oleh Kementerian pendidikan.

Tapi yang jadi poin pentingnya dari gugatan Denny Indrayana Cs adalah memperlihatkan apa yang selama ini dicari-cari.

“Kalau memang ada ijazah SMA setara yang kemudian diakui setara dengan ijazah SMA atau sederajat dengan model pendidikan di Indonesia, maka dia harus dilakukan penyetaraan oleh Kementerian pendidikan,” jelasnya.

“Tapi kalau baca dalilnya ijazah yang di peroleh yang disetarakan itu yang kemudian tidak kunjung ada itu kalau bahasa dari pemohon,” sebutnya.

Sampai saat ini dan kasus ini bergulir yang ada cuma dokumen surat keterangan saja.

Belum ada wujud dari ijazah penyetaraan SMA ini.

Kalau pun memang ada tanpa memperlihatkan wujudnya secara langsung, setidaknya ada akses yang bisa digunakan publik untuk melihat wujudnya.

“Yang ada itu cuma dokumen surat keterangan saja bahwa beliau setara tapi ijazah yang dianggap setara itu kemudian belum pernah diberikan, diperlihatkan atau pun juga diakses oleh publik dalam akses ini,” terangnya.

Sebelumnya, gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Adapun pihak yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kali ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, kemudian dari DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak termohon, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon meminta MK mengambil sejumlah langkah terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salah satu tuntutan utamanya ialah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Poin ini yang kemudian dibicarakan oleh Charles Simabura, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pembuktian terpenuhinya syarat calon.

Disebutkan, pemohon mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan meminta MK menjatuhkan konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi.

Artikel terkait lainnya