

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut polemik mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi belum semestinya dihentikan sebelum ada kepastian hukum terkait keaslian dokumen yang selama ini menjadi perdebatan.
Dikatakan Refly, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya bertumpu pada pencarian kebenaran, bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan terhadap pihak tertentu.
Refly mempertanyakan pendekatan pidana yang menurutnya terlalu menitikberatkan pada penghukuman.
“(Polemik Ijazah Jokowi) Jangan ditahan sampai prosesnya berakhir. Tapi alangkah lebih baik lagi kan, ini kan kalau pendekatan pidana, anda kok pengennya menghukum orang semua sih?,” ujar Refly, Minggu (26/7/2026).
Ia kemudian menyinggung kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan yang lebih mengedepankan substansi persoalan.
“Emang enggak bisa yang namanya restoratif justice? Memang tidak bisa sebuah kasus pidana itu sebenarnya nothing, no case,” ucapnya.
Meski demikian, Refly menegaskan dirinya sedang berbicara mengenai konsep umum dalam penegakan hukum.
“Sebentar dulu ini kan saya bicara tentang umum, bicara tentang konsep umum, apa gak bisa kita sebagai bangsa kemudian kita menyelesaikan di atas kebenaran, bukan di atas kompromi?” lanjutnya.
Menurut Refly, inti persoalan yang harus dijawab terlebih dahulu adalah status keaslian ijazah Jokowi.
“Nah kebenaran itu adalah apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Kan itu harus dijawab dulu,” tegasnya.
Ia juga mengutip pandangan sejumlah tokoh hukum yang disebutnya pernah menyampaikan bahwa perkara dugaan fitnah atau pencemaran nama baik seharusnya didahului pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan.
“Kan sudah jelas tuh, Pak Mahfud ngomong, Pak Jimly ngomong, Susno Duadji ngomong tidak bisa ditersangkakan dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik sebelum ijazahnya dibuktikan,” tukasnya.
Refly memandang, apabila perkara dibawa ke ranah pidana, maka keaslian ijazah harus lebih dulu dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
“Kalau seandainya anda mau bicara tentang proses pidana dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana semestinya tidak dijalankan hanya berdasarkan perdebatan tanpa pembuktian.
“Karena anda kan imbangannya proses pidana, kecuali kalau anda cuma omong-omong doang, kalau omong-omong ngapain kita pakai proses pengadilan,” Refly menuturkan.
“Tapi karena anda ingin mempidanakan seseorang, maka harus ada pembuktian bahwa ijasa itu asli atau palsu based on putusan pengadilan,” tambahnya.
Lebih jauh, Refly juga menyebut pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terkait mekanisme pembuktian perkara tersebut.
“Makanya Pak Jimly termasuk orang yang mendorong, kalau kita membuktikan ijasa dengan cara mendudukkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai pesakitan, atau dibalik Jokowi sebagai pesakitan,” katanya.
Kata Refly, langkah tersebut justru berpotensi menggeser fokus persoalan.
“Maka yang terjadi adalah kita menyasar manusianya dulu sebelum membuktikan barangnya asli atau palsu,” timpalnya.
Refly bilang, penting untuk menyelesaikan polemik tersebut melalui forum hukum yang mampu memberikan kepastian atas substansi perkara.
“Sekarang, kenapa kita tidak selesaikan ini, kalau memang benar-benar jantan dalam tanda kutip, ada fora yang bisa menyelesaikan ini. Sayangnya, unfortunately,” kuncinya.