Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana, Febrie Adriansyah Jadi ‘Dalang’ di Balik Tragedi Ini?

DEMOCRAZY.ID – Penyidik resmi menaikkan penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga.

Keputusan itu diambil usai gelar perkara dan pemeriksaan awal yang dinilai belum dapat menjelaskan secara utuh penyebab kematian korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik menemukan indikasi awal yang mengarah pada dugaan peristiwa pidana.

“Diduga ada satu peristiwa hukum yang itu dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Iman di Mapolres Banyumas, Rabu (12/8/2026).

Menurut Iman, salah satu dasar naiknya status perkara adalah adanya kejanggalan dalam rangkaian kejadian sebelum dan sesudah Sutrimo ditemukan meninggal dunia, yang masih perlu didalami melalui pembuktian ilmiah dan keterangan saksi.

Polisi hingga kini telah memeriksa delapan saksi dan masih terus memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Hasil pemeriksaan saksi itu akan dikaitkan dengan temuan forensik untuk menguatkan konstruksi perkara.

Sementara itu, proses ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Sutrimo yang dilakukan tim forensik belum menghasilkan kesimpulan penyebab kematian.

Meski tidak ditemukan tanda kekerasan, penyidik menilai hasil tersebut belum cukup untuk menutup kemungkinan adanya faktor lain.

Ketua Tim Forensik, Ahmad Yudianto, menyebut pemeriksaan luar dan dalam tidak menemukan luka akibat kekerasan tumpul maupun tajam.

Namun, tim tetap mengambil sejumlah sampel untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian,” jelas Yudi.

Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan adanya racun atau zat berbahaya dalam tubuh korban.

Selain itu, sampel juga diuji melalui histopatologi dan DNA.

Kejanggalan Dorong Laporan Keluarga

Kasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan jenazah Sutrimo.

Mulai dari keterlambatan pemulangan jenazah, hingga tidak diserahkannya barang pribadi korban, termasuk telepon genggam.

Sutrimo (42), Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, sebelum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Salah satu saksi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa, yang kemudian menjadi salah satu alasan keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut.

Kejanggalan lain muncul saat jenazah tiba di kampung halaman di Banyumas.

Rombongan pengantar disebut hanya menyerahkan dokumen dan santunan tanpa penjelasan rinci kepada keluarga.

Atas rangkaian temuan tersebut, keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan meminta perlindungan LPSK.

Polisi menegaskan seluruh dugaan yang muncul saat ini masih bersifat awal dan harus dibuktikan melalui hasil laboratorium forensik.

Hasil ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium diperkirakan baru keluar dalam dua hingga tiga minggu ke depan, dan akan menjadi kunci untuk menentukan arah akhir penyidikan kasus ini.

“Berikan kami kesempatan untuk berupaya dan berbuat semaksimal mungkin sehingga pihak keluarga dan publik juga memperoleh kepastian apakah peristiwa ini betul-betul sebuah peristiwa pidana,” pungkas Iman.

Artikel terkait lainnya