DEMOCRAZY.ID – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026).
Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut.
Denny sebelumnya telah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke MK.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Hukumonline melaporkan, para pemohon mendasarkan permohonan pada dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Permohonan tersebut diajukan oleh 13 pemohon dengan latar belakang yang beragam, mulai dari pemantau pemilu, pengurus partai politik, pakar hukum tata negara, advokat, peneliti, hingga sejumlah purnawirawan TNI.
Brahma Aryana merupakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
Ia dikenal aktif dalam isu kepemiluan dan sebelumnya terlibat dalam berbagai kegiatan pemantauan serta kajian terkait penyelenggaraan pemilu.
Ansufri Idrus Sambo merupakan pengurus Partai Ummat yang dikenal dengan sapaan Ustaz Sambo.
Ia tercatat sebagai Plt Ketua Umum DPP Partai Ummat setelah Ridho Rahmadi mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada akhir Agustus 2026.
Sambo sebelumnya menjabat Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat.
Ia berlatar pendidikan Matematika IPB dan pernah menjadi guru matematika serta mendirikan Pesantren Hilal di Bogor.
Muhammad Sadiq Thalib merupakan Ketua DPW Partai Ummat Kalimantan Selatan.
Ia kemudian ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat setelah terjadi perubahan kepengurusan di tingkat pusat.
Denny Indrayana merupakan akademisi dan pakar hukum tata negara.
Ia pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Denny juga pernah menjadi Staf Khusus Presiden bidang hukum, HAM, dan pemberantasan KKN.
Ia merupakan profesor di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar doktor dari University of Melbourne.
Dalam permohonan ini, Denny menjadi salah satu figur yang paling menonjol karena sejak awal menyuarakan rencana membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke MK.
Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi merupakan mantan perwira tinggi TNI AD.
Ia pernah menjabat Wakil Panglima TNI, Gubernur Akmil, Kepala Staf Umum ABRI, hingga Sekjen Departemen Pertahanan.
Setelah pensiun dari militer, Fachrul terjun ke politik dan menjadi salah satu pendiri Partai Hanura.
Pada 2019, ia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama dan menjabat hingga Desember 2020.
Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Ia menjabat KSAD pada 1999 hingga 2000.
Sebelum menjadi KSAD, Tyasno pernah menjabat Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).
Lulusan Akademi Angkatan Laut 1973 itu menjabat KSAL pada 2005 hingga 2007.
Namanya sebelumnya juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait kritik terhadap pemerintahan dan isu pemakzulan Gibran.
Marsekal TNI (Purn.) Hanafie Asnan merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
Berdasarkan catatan TNI AU, ia menjabat KSAU pada 1998 hingga 2002.
Hanafie merupakan lulusan Akabri 1969 dan berasal dari korps penerbang TNI AU.
Mayjen TNI (Purn.) Soenarko merupakan mantan Komandan Jenderal Kopassus.
Ia pernah menjabat Danjen Kopassus pada 2007 hingga 2008.
Soenarko juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI AD, termasuk Pangdam Iskandar Muda.
Pada 2024, namanya turut muncul dalam aksi yang mempersoalkan pelaksanaan Pilpres 2024.
Laksamana Pertama TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin memiliki latar belakang kedokteran gigi.
Ia pernah menjabat Kepala Rumah Sakit Patria IKKT.
Moeryono juga tercatat dalam sejumlah kegiatan dan organisasi yang berkaitan dengan bidang kesehatan serta pernah tercantum dalam dokumen pemerintah sebagai anggota tim tertentu.
H.M. Subhan merupakan advokat yang sebelumnya juga muncul dalam sejumlah perkara hukum yang berkaitan dengan isu pendidikan Gibran.
Namanya tercatat sebagai salah satu pemohon dalam permohonan yang diajukan ke MK bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Dr.Bonatua Silalahi memiliki latar belakang kebijakan publik.
Ia menyebut dirinya sebagai doktor dan magister kebijakan publik dari Universitas Trisakti.
Bonatua juga dikenal sebagai peneliti dan konsultan yang berkecimpung dalam isu kebijakan publik, pengadaan barang dan jasa, antikorupsi, serta keterbukaan informasi.
Namanya pada 2026 turut muncul dalam diskusi mengenai dokumen dan keaslian ijazah Joko Widodo.
Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H. atau Mercy Sihombing memiliki latar belakang sebagai advokat sekaligus pengelola lembaga pendidikan.
Data Kemendikdasmen mencatat Tiurma sebagai Kepala PKBM Mercy Smart di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia juga sebelumnya terlibat dalam perkara di PTUN Jakarta bersama PKBM Mercy Smart yang berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan Gibran.
Jika dilihat dari latar belakangnya, para pemohon berasal dari kelompok yang cukup beragam.
Ada Brahma Aryana dari KIPP serta Ansufri Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat.
Kemudian Denny Indrayana dan Subhan yang berlatar belakang hukum.
Kelompok lainnya berasal dari kalangan purnawirawan TNI, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko, dan drg. Moeryono Aladin.
Sementara Bonatua Silalahi dan Tiurma Sihombing memiliki latar belakang yang berkaitan dengan kebijakan publik, penelitian, pendidikan, dan hukum.
Sejumlah pemohon juga sebelumnya telah aktif dalam isu yang berkaitan dengan Gibran maupun Pilpres 2024.
Hal tersebut antara lain terlihat dari keterlibatan Tiurma dalam perkara pendidikan Gibran dan aktivitas Soenarko yang pernah mempersoalkan pelaksanaan Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon tidak hanya meminta diskualifikasi Gibran, tetapi juga meminta pembatalan sejumlah keputusan terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024.
Mereka turut meminta pembatalan pelantikan Gibran dan agar MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden jika permohonan dikabulkan.
Permohonan tersebut kini menjadi perkara baru yang harus diperiksa MK.
Dalil mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran masih merupakan argumentasi para pemohon dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum MK.