Eks Wamen Ungkit Pencalonan Gibran di Pilpres 2024: Tak Layak Jadi Wapres, Pemakzulan Harus Dilakukan!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat yang diunggah melalui akun media sosialnya, Denny menjelaskan alasan di balik usulannya agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya.

Denny mengatakan surat sebelumnya yang berjudul “Memecat Gibran” memicu beragam respons dari publik.

Karena itu, ia merasa perlu menjelaskan dasar pemikirannya, termasuk alasan mengapa ia menilai Gibran perlu dimakzulkan serta mekanisme yang dapat ditempuh menurut konstitusi.

Menurut Denny, persoalan tersebut bukan semata menyangkut jabatan Wakil Presiden, melainkan berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang sejak awal dinilainya bermasalah.

Ia berpendapat, demokrasi di Indonesia telah mengalami kemunduran akibat praktik politik uang dan berbagai bentuk kecurangan dalam proses pemilu.

“Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas moral, melainkan bagaimana unggul secara elektoral dengan berbagai cara,” tulis Denny.

Denny juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang paling merusak dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Ia kembali mengkritik dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam proses yang memungkinkan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.

Karena itu, Denny menilai pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan langkah yang perlu dilakukan sebagai bentuk pemulihan terhadap demokrasi dan konstitusi.

Jelaskan Mekanisme Pemakzulan

Selain memaparkan alasan, Denny juga menjelaskan mekanisme pemberhentian wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut dia, dari sisi hukum, proses tersebut harus melalui beberapa tahapan, yakni adanya pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden, kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan dalam sidang MPR.

“Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tulisnya.

Namun, dari sisi politik, Denny menilai proses tersebut berpeluang lebih mudah apabila memperoleh dukungan mayoritas kekuatan politik di parlemen.

Ia berpendapat koalisi pendukung pemerintahan Prabowo memiliki kekuatan politik yang besar di DPR sehingga secara matematis memiliki peluang untuk meloloskan proses pendakwaan politik apabila terdapat kesepakatan.

Denny juga menduga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang berada di luar koalisi pemerintahan, akan mendukung langkah pemakzulan terhadap Gibran apabila proses tersebut benar-benar bergulir.

Surat terbuka tersebut menjadi kelanjutan dari pernyataan Denny sebelumnya yang mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait surat terbuka tersebut.

Artikel terkait lainnya