Sisi Gelap Kekuasaan Terkuak! Pensiunan Jenderal Bongkar Alasan Menteri hingga Pengusaha ‘Gemetar’ Ketakutan ke Jokowi

DEMOCRAZY.IDPeta kekuatan politik pasca-transisi kekuasaan kembali diguncang oleh analisis tajam dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.

Ia secara terbuka membongkar keberadaan instrumen bayangan yang diklaim menjadi sumber ketakutan massal di kalangan pejabat tinggi, menteri, hingga para pengusaha terhadap mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Gatot, instrumen mematikan tersebut adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Korps khusus ini dinilai bukan sekadar satuan penegak hukum biasa, melainkan dirancang secara sistematis sebagai alat kendali strategis sebelum Jokowi lengser dari singgasananya.

Ketakutan kolektif yang melanda para elite birokrasi dan pengusaha terhadap bayang-bayang ancaman korupsi (tipidkor) dibaca Gatot sebagai wujud nyata dominasi politik yang belum terpangkas.

Bahkan, ia tanpa ragu menyebut situasi ini sebagai bentuk kemenangan mutlak rezim lama yang membuat posisi Presiden Prabowo Subianto seolah terisolasi di atas panggung kekuasaannya sendiri.

“Dan inilah saya katakan kemenangannya di sini, saya harus katakan kemenangan mutlak. Kenapa sekarang? Semua pejabat takut dengan tipidkor, ditipidkorkan lagi nanti, pengusaha juga takut dengan tipidkor, artinya apa kekuasaan ada di sana, Prabowo tidak ada apa-apa,” ujar Gatot dalam kanal kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (23/7/2026).

“Saya katakan Prabowo tidak ada apa-apa sekarang walaupun dia presiden. Secara lahiriah para menterinya, pejabatnya takut dengan tipidkor. Karena ini adalah yang dibuat oleh Jokowi dan persiapan untuk saat ini,” imbuhnya tajam.

Warisan Perpres 122/2024: Kendali Pasca-Transisi atau Jebakan Kekuasaan?

Gatot menegaskan bahwa pembentukan Kortastipidkor bukanlah sebuah kebetulan administratif semata. Instansi tersebut sengaja dipersiapkan jauh-jauh hari sebagai mekanisme pengaman dan alat tawar politik guna mengawal kepentingan pasca-pemerintahan lama.

Seperti diketahui, dasar hukum pembentukan korps ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken oleh Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.

Melalui perpres tersebut, Kortastipidkor ditempatkan langsung di bawah Polri dengan mandat luas meliputi pencegahan, penelusuran aset, hingga penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Bagi Gatot, luasnya kewenangan korps tersebut kini bergeser fungsi menjadi instrumen psikologis yang melumpuhkan ruang gerak kabinet, membuat para pembantu presiden dari berbagai latar belakang tiarap karena khawatir terseret jerat hukum.

“Saya ulangi ya kan yang menang adalah Jokowi kan dengan tipidkor ini dan semua orang akan takut. Menterinya Jokowi takut, menterinya Prabowo takut kok semua dibuat tipidkor gimana coba?” tandasnya.

[FULL VIDEO]

Artikel terkait lainnya