Gugatan Ijazah Wapres ke PTUN! Hakim Segera Panggil Paksa Dua Dirjen Kemendikdasmen, Gibran Bakal Nyungsep?

DEMOCRAZY.IDPolemik mengenai keabsahan dokumen administratif pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah hukum.

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam persidangan pertama yang berlangsung tertutup pada Jumat, (7/8/2026), para penggugat mempersoalkan legalitas surat keterangan yang digunakan Gibran sebagai pemenuhan syarat administratif pendidikan saat maju dalam Pilpres 2024.

Surat keterangan dimaksud adalah Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertanggal 6 Agustus 2019 bernomor 9149/D.DI/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Surat terserbut menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada tahun 2006, dan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Penggugat menilai dokumen tersebut mengandung cacat hukum karena menyetarakan riwayat pendidikan nonformal Gibran di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia, dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

Pihak penggugat menyoroti durasi studi yang ditempuh Gibran di lembaga asal Australia tersebut, yang dinilai tidak sepadan dengan beban belajar sekolah formal di dalam negeri.

“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi penggugat usai menjalani persidangan persiapan di PTUN.

Dalam persidangan persiapan yang berlangsung tertutup itu, majelis hakim PTUN turut menyoroti aspek teknis serta tata kelola administrasi dalam penerbitan dokumen tersebut.

Hakim mencermati adanya ketidaksesuaian nomenklatur dan kewenangan instansi, mengingat label SMK saat ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, sedangkan dokumen penyetaraan tersebut ditandatangani oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Merespons temuan tersebut, majelis hakim berencana memanggil pimpinan dari kedua direktorat jenderal terkait untuk hadir memberikan penjelasan resmi pada persidangan selanjutnya.

“Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum,” ungkap perwakilan tim hukum penggugat, Coki.

Tim advokasi menegaskan, materi gugatan ini berfokus pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa surat penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian, bukan ditujukan secara personal kepada Gibran.

Kendati demikian, apabila PTUN memutuskan membatalkan surat tersebut, putusan hukum itu berpotensi memengaruhi legalitas syarat administratif yang pernah digunakan Gibran dalam proses pencalonan pejabat publik.

Persidangan terbuka dengan agenda pemeriksaan pihak kementerian dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/8/2026) mendatang.

Persidangan beragenda pemeriksaan serta pemanggilan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)—khususnya dua direktorat jenderal terkait—ini akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Artikel terkait lainnya