MIRIS! Janji Kesejahteraan Guru Dicueki, Prabowo Pilih Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan hingga 30 Persen

DEMOCRAZY.ID – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai perhatian publik.

Pasalnya, kebijakan tersebut muncul setelah sebelumnya Prabowo menyatakan pemerintah belum mampu menaikkan gaji guru secara optimal karena keterbatasan anggaran negara.

Kenaikan tukin tersebut resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Kemhan Sebut Bentuk Apresiasi Pemerintah

Rico menjelaskan, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja yang telah dilakukan Kemhan dan TNI.

“Benar, Kemhan telah menerima informasi terkait Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” ujar Brigjen Rico, Rabu (29/7/2026).

Dikatakan Rico, kebijakan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kenaikan tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” tukasnya.

Meski demikian, Rico belum memerinci besaran kenaikan tunjangan yang diterima masing-masing prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.

Ia hanya menyebut bahwa sejak 2018 indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI belum pernah mengalami penyesuaian.

Disebut Bagian dari Evaluasi Reformasi Birokrasi

Rico menambahkan, sejumlah kementerian dan lembaga lain sebelumnya telah memperoleh penyesuaian tukin berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.

Karena itu, menurutnya, kebijakan yang kini diterima Kemhan dan TNI merupakan bagian dari mekanisme penilaian pemerintah.

“Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Prabowo Bilang Gaji Guru Sulit Naik karena Uang Tidak Ada

Kebijakan tersebut menjadi pertanyaan publik lantaran beberapa waktu sebelumnya Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur.

Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan Indonesia sebenarnya mencatat keuntungan selama sebagian besar periode 22 tahun terakhir.

“Dari 22 tahun itu, hanya 5 tahun kita tidak untung, 17 tahun kita untung,” kata Prabowo, Selasa (24/6/2026).

Ia kemudian menyinggung dugaan praktik under invoicing yang menurutnya menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.

“Katanya mereka jual 1.000 ton, tapi yang mereka lapor 500 ton. Artinya negara rugi. Kita rugi 908 miliar dollar AS selama 34 tahun atau Rp15.000 triliun,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengaitkan kebocoran anggaran dengan belum optimalnya peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk para guru.

Kata dia, persoalan utama bukan karena pemerintah tidak ingin menaikkan gaji, melainkan akibat kebocoran penerimaan negara yang terus terjadi.

“Kenapa gaji guru tidak bisa baik, gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang? Ya karena uangnya enggak ada. Diambil terus,” Prabowo menuturkan.

Ia bahkan memperkirakan kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 150 miliar dolar AS per tahun atau setara Rp2.500 triliun.

Artikel terkait lainnya