DEMOCRAZY.ID — Pusaran polemik mengenai keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru yang kian krusial.
Di tengah gelombang ketidakpercayaan publik dan perdebatan hukum yang terus berlanjut, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan posisinya secara terbuka terkait keaslian arsip akademik sang mantan presiden.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan bahwa dokumen fisik arsip akademik Jokowi tersimpan secara sah dan saat ini berada di tangan aparat penegak hukum untuk kepentingan pembuktian.
“Kami memiliki dokumen aslinya yang sekarang itu ada di Polri, dan itu kami pastikan bahwa dokumennya itu otentik asli. Hard copy dan bisa lihat secara fisik bahwa itu adalah kertas zaman-zaman dahulu [era 1980-an] begitu ya yang sudah pudar warnanya,” ujar Sigit dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium forensik.
Sigit mengungkapkan bahwa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap unsur-unsur material dokumen tersebut, mulai dari kualitas kertas, jenis tinta, hingga karakteristik fisik lainnya sejak laporan dugaan ijazah palsu mulai masuk ke Bareskrim.
“Mulai dari tintanya, kertasnya, dan lain sebagainya itu dan dinyatakan bahwa itu memang otentik asli,” tegasnya.
Kendati pihak rektorat telah mengeluarkan pernyataan resmi dan hasil uji forensik telah dikantongi, pusaran kontroversi ini menolak padam.
Narasi-narasi miring, termasuk isu bahwa dokumen tersebut dicetak di Pasar Pramuka, sempat beredar liar di ruang publik, yang kemudian direspon oleh UGM dengan kesiapan menempuh jalur hukum guna melindungi marwah institusi.
Penyelesaian polemik ijazah ini kini sepenuhnya bergeser dari diskursus media sosial menuju gelanggang peradilan formal.
Sejumlah pegiat media sosial dan tokoh publik yang melontarkan tudingan harus berurusan dengan hukum.
Roy Suryo dijadwalkan akan menjalani sidang pokok perkara pada 17 September 2026 mendatang.
Dalam persidangan tersebut, pihak Roy berencana membawa temuan baru serta membandingkan dokumen ijazah Jokowi dengan ijazah milik alumni UGM lainnya.
Perkara serupa juga menjerat dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), di mana proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mengalami penundaan setelah dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum untuk dilakukan perbaikan.
Di sisi lain, Jokowi sendiri dikabarkan telah menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Ia menyatakan bersedia memboyong dan menunjukkan seluruh dokumen pendidikan aslinya—mulai dari ijazah sekolah dasar hingga ijazah sarjana dari UGM—secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dengan dokumen autentik di tangan kepolisian, uji labfor yang telah dilakukan, serta amunisi pembuktian yang disiapkan para terdakwa, ruang sidang pengadilan kini akan menjadi penentu akhir pembuktian legalitas sejarah pendidikan sang mantan penguasa.